Tandaseru — Mulai Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negera (ASN). Di mana ASN yang belum divaksin Covid-19 dilarang masuk kantor.
INFOGRAFIS: ASN Halmahera Barat yang Belum Vaksinasi Dilarang Berkantor
Tandaseru16 Desember 2021 02:45

Terkait
Terkini
Penting Dibaca
DBH Cair Rp30,5 Miliar, Pemda Halmahera Barat Prioritaskan Hak PNS, PPPK, dan BPJS
2 jam yang lalu
Daerah
Pemkab Halmahera Barat Deklarasi Damai Konflik Antarwarga Tiga Desa di Ibu Utara
2 jam yang lalu
Ekobis
BI Maluku Utara Resmi Luncurkan Kawasan SIAP QRIS di Pantai Sulamadaha Ternate
2 jam yang lalu
Politik
Rekomendasi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Ini Kata Nurjaya soal Putusan BK DPRD Ternate
18 jam yang lalu
Ekobis
PT GMM Serahkan Lahan Plasma untuk Dikelola Warga, Wabup Halmahera Selatan Beri Apresiasi
19 jam yang lalu
Daerah
FIB Unkhair Rayakan Dies Natalis dengan Beragam Lomba, Aksi Sosial, hingga Ziarah Tokoh Pendiri
21 jam yang lalu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.