Tandaseru — Mulai Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negera (ASN). Di mana ASN yang belum divaksin Covid-19 dilarang masuk kantor.
INFOGRAFIS: ASN Halmahera Barat yang Belum Vaksinasi Dilarang Berkantor
Tandaseru16 Desember 2021 02:45
Terkait
Terkini
Advertorial
Jelang Idulfitri, Wawali Tidore Pantau Kelayakan Kapal dan Posko Mudik di Tiga Pelabuhan
24 jam yang lalu
Penting Dibaca
Komnas HAM Didesak Turun Tangan Atas Dugaan Kekerasan Aparat Terhadap Warga Sipil di Tambrauw
1 hari yang lalu
Perkara
Polisi Amankan Dua IRT Penjual 200 Kantong Miras Ilegal Asal Halmahera Barat
1 hari yang lalu
Penting Dibaca
Tukang Ojek Diduga Pamer Alat Kelamin di Tengah Kerumunan Pembeli Tiket Kapal, GMKI Ternate Desak Polisi Bergerak
2 hari yang lalu
Advertorial
PLN MMU Perkuat Kesiapsiagaan Kelistrikan Jelang Lebaran dan Siagakan 1.332 Personel
2 hari yang lalu
Advertorial
PLN MMU Komitmen Pasokan Listrik Aman dan Andal selama Ramadan dan Idul Fitri
3 hari yang lalu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.