Tandaseru — Mulai Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negera (ASN). Di mana ASN yang belum divaksin Covid-19 dilarang masuk kantor.
INFOGRAFIS: ASN Halmahera Barat yang Belum Vaksinasi Dilarang Berkantor
Tandaseru16 Desember 2021 02:45
Terkait
Terkini
Advertorial
Tingkatkan Kapasitas Digital, Pemkot Tidore Bahas Kerja Sama dengan BPSDMP Kominfo Manado
54 menit yang lalu
Advertorial
Pemkot Tidore Segera Sosialisasi Perwali Pembatasan Aktivitas di Hari Jumat
1 jam yang lalu
Buah Pikir
Nutrisi Menentukan Keselamatan Kerja: Urgensi Integrasi Gizi dalam Sistem K3
1 jam yang lalu
Ekobis
BI Goes to FIB, Mahasiswa Unkhair Diajak Kenali Peran Bank Sentral dan Peluang Kerja
2 jam yang lalu
Rupa-rupa
Jalan Kaki 150 KM, Tim Putra Waka Desa Fatkauyon Juara 1 Event Gabalil Hai Sua
3 jam yang lalu
Advertorial
Abubakar Nurdin Resmi Dilantik Jadi Direktur Perumda Air Minum Ake Mayora Tidore
4 jam yang lalu
Penting Dibaca
Kemenhub Bangun Terminal Pelabuhan Jailolo, Digadang Jadi yang Terbaik di Malut
7 jam yang lalu
Penting Dibaca
Puluhan Bangunan BUMDes di Morotai Terbengkalai, Anggaran Rp32,9 Miliar Mubazir
18 jam yang lalu


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.