Tandaseru — Mulai Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negera (ASN). Di mana ASN yang belum divaksin Covid-19 dilarang masuk kantor.
INFOGRAFIS: ASN Halmahera Barat yang Belum Vaksinasi Dilarang Berkantor
Tandaseru16 Desember 2021 02:45
Terkait
Terkini
Perkara
Bantah Suap Anggota DPRD, Pemilik Villa Lago Montana Lapor ke Polda Maluku Utara
11 menit yang lalu
Penting Dibaca
Peringati May Day dan Hari Pers Sedunia, AJI Ternate Tuntut Perlindungan Jurnalis dan Hak Buruh
2 jam yang lalu
Advertorial
Bupati Halmahera Timur Bantu 100 Sak Semen Pembangunan Musala di Kompleks Disdik
4 jam yang lalu
Advertorial
Wujudkan PPDB Transparan, Pemkot Tidore Gandeng Polresta dan Kejari Teken Deklarasi Bersama
6 jam yang lalu
Daerah
SMPN 9 Halmahera Barat Gelar Ujian Satuan Pendidikan, Hari Pertama Berjalan Lancar
7 jam yang lalu
Perkara
Polres Morotai Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Medan, Pelaku Berencana Buka Pasar Baru
8 jam yang lalu
Penting Dibaca
Sebanyak 1.457 Calon Bintara Polri di Maluku Utara Ikuti Tes Psikologi Berbasis CAT
9 jam yang lalu
Penting Dibaca
Unkhair Ambil Sumpah 23 Dokter Muda, Salah Satunya Puncaki Nilai Uji Kompetensi Nasional
1 hari yang lalu


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.