Tandaseru — Mulai Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negera (ASN). Di mana ASN yang belum divaksin Covid-19 dilarang masuk kantor.
INFOGRAFIS: ASN Halmahera Barat yang Belum Vaksinasi Dilarang Berkantor
Tandaseru16 Desember 2021 02:45

Terkait
Terkini
Daerah
Tutup FTJ 2026, Wagub Apresiasi Pemda Halmahera Barat yang Tembus Event Nasional
3 jam yang lalu
Advertorial
Lepas 35 Kafilah MTQ Provinsi, Pemkab Morotai Tekankan Misi Dakwah dan Jaga Nama Baik
22 jam yang lalu
Daerah
Siswa se-Jailolo Selatan Meriahkan Lomba Tarian Daerah di Festival Teluk Jailolo 2026
2 hari yang lalu
Penting Dibaca
Melihat Dampak KREASI, Kemenag-Save the Children-WVI Kunjungi Halmahera Utara
2 hari yang lalu
Penting Dibaca
Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Pesisir Pantai Halmahera Tengah
2 hari yang lalu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.