Tandaseru — Mulai Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negera (ASN). Di mana ASN yang belum divaksin Covid-19 dilarang masuk kantor.
INFOGRAFIS: ASN Halmahera Barat yang Belum Vaksinasi Dilarang Berkantor
Tandaseru16 Desember 2021 02:45

Terkait
Terkini
Penting Dibaca
Kecelakaan Maut di Halmahera Timur, Pengendara Motor Tewas Tergilas Truk Roda 10
47 menit yang lalu
Politik
31 Ranperda Masuk Propemperda DPRD Ternate 2026, 7 Resmi Disahkan Jadi Perda
1 jam yang lalu
Daerah
Fahmi Abukasim Terpilih Jadi Ketua IKT Morotai, Siap Bersinergi dengan Pemda
11 jam yang lalu
Daerah
PKM FKIP Unkhair Edukasi Literasi Gizi “Baca Label Pangan” di SMP Nasional Ternate
23 jam yang lalu
Penting Dibaca
Organda Morotai Bakal Tertibkan Truk Overload yang Resahkan Pengguna Jalan
1 hari yang lalu
Politik
DPRD Halmahera Barat Sahkan APBD-P 2026, Bupati: Prioritaskan Pembangunan dan Pelayanan Publik
2 hari yang lalu
Ekobis
Buka Adira Expo 2026, Wagub Maluku Utara Minta Warga Jauhi Pembiayaan Ilegal
2 hari yang lalu


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.