Tandaseru — Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Partai Gerindra, Sahril Tahir, bakal dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD pada Rabu (17/11).

Posisi unsur pimpinan DPRD yang dijabat Wahda Z Imam itu segera berganti setelah Sahril mendapat pemberitahuan dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD terkait agenda pelantikan tersebut, Senin (15/11) malam.

“Tadi malam saya diberitahukan rencananya besok pelantikan,” ungkap Sahril, Selasa (16/11).

Menyikapi rencana pelantikan ini, Wahda Z Imam saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Ternate mengaku tak tahu menahu soal agenda tersebut.

“Saya tidak tahu. Itu berarti SK dari Mendagri sudah datang tapi saya tidak tahu,” ujar Wahda.

Menurut Wahda, pelantikan sah-sah saja dilakukan jika dari aspek legal formalnya telah terpenuhi.

“Yah kalau dari aspek legal formalnya terpenuhi silahkan saja, tidak masalah. Bagi saya no problem,” timpalnya.

Meski begitu, ungkap Wahda, gugatannya terhadap Sahril di Pengadilan Negeri Ternate terkait ganti uang Rp 300 juta tetap diproses.

“Itu masih dalam proses pengadilan,” cetusnya.

Ganti uang Rp 300 juta dimaksud merupakan besaran uang yang telah disetor Wahda ke DPP Partai Gerindra untuk mendapat posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara kala itu.