Tandaseru — Sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Halsel, Jumat (16/7) pagi.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di PUPR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 tanggal 5 Mei 2021.

Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko menyatakan, penggeledahan ini merupakan salah satu rangkaian penyidikan guna mencari alat bukti tambahan kasus tersebut.

“Ini juga sebagai bentuk keseriusan Kejari Kabupaten Halmahera Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi di tengah pandemi COVID-19,” tuturnya.

Penggeledahan ini sendiri dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Eko Wahyudi dan Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah. Saat meninggalkan kantor PUPR, tim penyidik tampak membawa dua koper dokumen. Tim juga menyegel ruang Kepala Bidang Bina Marga.