Tandaseru — Briptu Nikmal Idwar, oknum polisi yang menjadi tersangka pemerkosaan remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang dihadapinya.
Tim Kuasa Hukum Briptu Nikmal sejauh ini telah menyiapkan sejumlah bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate nanti.
Salah satu Kuasa Hukum Briptu Nikmal, Fahrudin Maloko kepada awak media mengatakan, perkara ini menurutnya sangat sensitif karena berhubungan dengan anak.
Ia mengaku prihatin atas apa yang dialami korban, tetapi hal itu harus dibuka dalam persidangan sehingga bisa diketahui kejadiannya seperti apa.
Saat ini, tim hukum telah menyiapkan sejumlah informasi, hanya saja belum bisa disampaikan ke publik. Sebab korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang.
“Sejauh ini ada beberapa keterangan yang disampaikan oleh klien kami, mengenai proses kejadian itu. Kalau untuk bukti kami sudah punya, namun kami belum bisa buka ke publik,” jelas Fahrudin, Rabu (30/6).
Tak hanya itu, sambungnya, tim hukum menyatakan sudah mengantongi sejumlah informasi yang akan dikonfrontir dalam persidangan.
“Nanti kita konfrontir di persidangan,” akunya.
Fahrudin bilang, sebagai warga negara Republik Indonesia, Briptu Nikmal Idwar juga punya hak didampingi kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya.
“Pak Nikmal juga punya hak didampingi. Kami yang tugasnya sebagai advokat mendampingi memastikan hak-haknya,” pungkasnya.
Briptu Nikmal Idwar sebelumnya dilaporkan ke Polda Maluku Utara setelah diduga memperkosa seorang remaja 16 tahun di Mapolsek tempatnya bertugas beberapa pekan lalu.
Tinggalkan Balasan