Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, telah membalas surat pergantian antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Julius Dagilaha yang dikirimkan DPRD.

Surat DPRD tersebut merupakan tindak lanjut pengajuan permohonan PAW oleh DPP Partai Demokrat.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal, Senin (21/6).

Menurut Rizal, KPU bertugas memberikan informasi. Sebab surat permohonan tersebut meminta informasi sebagai dokumen pendukung proses PAW.

“Surat dari pimpinan DPRD Nomor 171.3/100 tanggal 17 Juni 2021 terkait permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD sudah kami serahkan hari ini,” ungkapnya.

Rizal bilang, yang berhak menggantikan posisi Julius adalah Janlis Kitong. Ini berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 jo Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka yang menggantikan Julius Dagilaha adalah Janlis Kitong,” terangnya.

Sekadar diketahui, pada pemilihan legislatif 2019, Julius Dagilaha memperoleh suara 1.641 dan Janlis Kitong berada pada urutan berikutnya dengan 1.452 suara.

Sementara Julius dipecat Demokrat lantaran ikut menghadiri Kongres Luar Biasa di Deli Serdang yang digagas kubu Moeldoko.