Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, telah menyerahkan dokumen penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut, Senin (3/5).

Komisioner KPU Halut, Sefriando Bitakono ketika dikonfirmasi mengatakan, dokumen sebagai syarat pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 telah diserahkan ke DPRD setempat.

“Dokumen yang diserahkan antara lain terdiri dari salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara tanggal 22 Maret 2021, berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten/kota dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Utara tahun 2020 atau model D hasil kabupaten-KWK,” terangnya.

“Adam pula Keputusan KPU Halmahera Utara nomor : 26 /PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Utara tahun 2020,” jelas Sefriando.

Terpisah, Sekretaris DPRD Halut, Abdul Azis Bopeng, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima dokumen dimaksud. Namun dokumen tersebut bakal dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) terkait jadwal sampai pada tahap paripurna.

“Surat KPU Halut itu ditujukan ke Ketua DPRD, dan jadwal nantinya dibahas oleh Banmus,” ujarnya.