Tandaseru — Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara mengikuti Training of Trainer (ToT) penyusunan indeks keterbukaan informasi publik region 3 di Makassar pada tanggal 17-19 Februari 2021. Kegiatan ToT tersebut dilaksanakan Komisi Informasi Pusat.

Region 3 sendiri terdiri atas wilayah Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Gorontalo.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan program tahunan yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat dalam rangka mengukur kualitas Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik baik nasional maupun di setiap provinsi.

ToT dimaksud untuk menyiapkan SDM Pokja Komisi Informasi setiap provinsi agar dapat mengambil data dan menginterview sejumlah informan ahli sebagai bahan utama untuk melakukan penyusunan IKIP. Pokja Penyusunaan IKIP beranggotakan 7 orang yang terdiri dari 5 komisioner Komisi Informasi Provinsi dan 2 dari eksternal.

Adapun Indikator Penyusunan IKIP sendiri terdiri dari 3 lingkup utama, yakni Lingkup Fisik/Politik, Lingkup Ekonomi dan Lingkup Hukum dan dijabarkan dalam 85 indikator turunan yang akan diukur untuk melihat sejauh mana keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusunan IKIP tahun 2020 akan dimulai pada bulan Maret-April 2021 dan akan dipublikasikan hasilnya pada bulan Juli 2021.

Dilansir dari siaran pers KIP Malut, dalam IKIP tahun 2019 lalu Maluku Utara adalah provinsi yang masuk dalam kategori provinsi yang tidak informatif dan ini merupakan kategori paling bawah dalam indeks keterbukaan informasi publik.

Kegiatan TOT sendiri dibuka oleh Deputi VII Kemenko Polhukam Marsma TNI Oka Prawira, dihadiri Kementerian Kominfo dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dan sejumlah Komisioner KI Pusat seperti Romanus dan Wafa Patria Umma.