Tandaseru — Demi mempercepat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2016-2021 serta pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati periode 2021-2024.
Berdasarkan Surat Keputusan DPRD tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang mengacu pada Pasal 154 ayat (1) huruf E Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati terpilih ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara sebagai wakil pemerintah pusat. Dengan begitu, mekanisme tersebut bisa mendapat pengesahan.
Selain itu, berdasarkan Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih, maka DPRD Haltim menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilh pada Pilkada Haltim 2020, yakni Ubaid Yakub sebagai Bupati terpilih dan Anjas Taher sebagai Wakil Bupati terpilih.
Wakil Ketua II DPRD Haltim, Idrus Maneke mengatakan, berdasarkan ketentuan, setelah KPU Haltim menetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati, maka DPRD menggelar paripurna pengumuman penetapan pasangan calon terpilih masa bakti 2021-2024.
Selanjutnya diajukan usulan ke Mendagri melalui Gubernur.
“Setelah ini akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi, setelah itu baru ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri. Jika tidak ada halangan maka pelantikan di tanggal 26 Februari,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan