Tandaseru — Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan mengamankan satu pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Ternate, Maluku Utara. Pelaku berinisial R tersebut adalah pelaku terakhir dari total tujuh tersangka persetubuhan yang memakan dua korban itu.
R diduga merupakan pelaku utama yang mengajak enam rekannya yakni JT, FT, HB, AS, FT, dan S melakukan persetubuhan dengan dua remaja berusia 15 dan 16 tahun. Tindakan asusila itu dilakukan di salah satu kelurahan di Ternate Selatan.
“Iya, tadi malam kami sudah mengamankan terduga pelaku persetubuhan dua gadis di bawah umur,” ujar Kapolsek Ternate Selatan IPTU Supriyadi, Selasa (26/1).
Supriyadi bilang, penangkapan R dilakukan di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Senin (25/1) malam.
“Sekitar selesai Isya,” sambungnya.
Selanjutnya, ketujuh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ketujuh pria ini diproses dengan Undang-undang Perlindungan Anak lantaran kedua korban masih berusia di bawah umur.
“Untuk proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Supriyadi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.