Tandaseru — Tim Penasihat Hukum korban investasi bodong Zahra Berkah, Mubarak A Waysamola, resmi melaporkan F ke Polres Ternate, Selasa (27/10/2026). F merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertindak sebagai leader dalam skema investasi tersebut.

Langkah hukum ini diambil untuk memproses keterlibatan leader yang menerima secara langsung dana dari para korban. Mubarak membeberkan, nilai kerugian yang dialami para kliennya sangat bervariasi.

“Klien kami ada tujuh orang, dengan kerugian bervariasi. Ada yang sejumlah Rp30 juta, Rp40 juta, Rp50 juta, bahkan ada yang hampir Rp400 juta lebih. Bukti-bukti telah kami lampirkan di dalam LP,” ungkap Mubarak.

Mubarak menjelaskan, seluruh bukti transaksi penyetoran uang investasi dari para korban mengalir langsung ke rekening milik terlapor, sehingga secara hukum ikatan transaksi tersebut terjadi antara member dan leader, bukan langsung ke owner yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mubarak mendesak Polres Ternate segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari para pelapor serta memanggil terlapor F.

“Kami sangat berharap Kapolres Ternate menjadikan LP kami sebagai perhatian khusus agar secepatnya dilakukan pemanggilan terhadap F dan diperiksa lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan aturan di bawahnya,” tegas Mubarak.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin, penipuan, hingga penggelapan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 305 ayat (1) Jo. Pasal 237 Jo. Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 492 Jo Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jabarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian hanya menetapkan owner dari investasi bodong tersebut sebagai tersangka tunggal. Namun, tim kuasa hukum menilai para leader memiliki peran aktif mengajak masyarakat untuk bergabung dalam kegiatan ilegal ini.

“Para leader sampai saat ini belum ditetapkan tersangka, padahal dari uraian fakta yang kami dapatkan dari klien kami, ternyata salah satu leader yang kami laporkan tersebut ikut mengajak para member untuk bergabung dalam investasi tanpa badan hukum, begitupun dengan leader yang lain. Sehingga walaupun para leader mengaku tidak menikmati uang hasil dari investasi itu, namun menurut hemat kami para leader tidak terlepas dari tanggung jawab hukum dan ikut serta melakukan dugaan tindak pidana. Karena para leader mengajak bahkan menjadi jembatan penghubung antara member dengan owner dari investasi tanpa berbadan hukum tersebut,” pungkas Mubarak.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter