Tandaseru — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan dua wanita asal Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (28/9/2026).

Kedua perempuan berinisial S alias Salma dan H alias Wati tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian emas di wilayah Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Penangkapan berlangsung di salah satu toko emas yang berlokasi di Jalan Kemakmuran, Tobelo. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, meliputi sekitar 40 gram emas, satu cincin emas 1 gram, dua buah jam tangan, KTP, SIM mobil, serta dua unit telepon seluler.

Salah satu terduga pelaku, Salma, mengakui perbuatannya bersama Wati saat berada di toko emas kawasan Jailolo. Sebelum melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu berpura-pura membeli sebuah cincin emas seberat 1 gram seharga Rp2.700.000. Saat pemilik toko lengah, keduanya langsung menggasak perhiasan emas yang berada di atas etalase.

“Setelah mengambil emas, lalu kami menyewa mobil menuju Tobelo,” kata Salma.

Rencananya, perhiasan emas hasil curian tersebut akan dijual kembali di salah satu toko emas di Tobelo. Namun, sebelum transaksi sempat terjadi, Tim URC Polres Halmahera Utara langsung bergerak mengamankan keduanya setelah menerima koordinasi dan informasi dari Polres Halmahera Barat.

Salma mengungkapkan, ia dan Wati masih memiliki hubungan kekerabatan. Keduanya nekat terbang jauh dari Sulawesi Selatan ke Halmahera lantaran terdesak kebutuhan finansial untuk melunasi pinjaman di daerah asal mereka.

“Kami dari Gowa ke sini mencari untuk menutup pinjaman, mencapai puluhan juta,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Sudomo Latani membenarkan adanya tindakan penangkapan terhadap kedua perempuan terduga pelaku pencurian tersebut.

“Benar, kedua pelaku sudah diamankan,” kata Sudomo.

Ia menjelaskan, penanganan hukum selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Halmahera Barat sesuai dengan lokasi wilayah hukum tempat tindak pidana tersebut terjadi.

“Kedua pelaku akan dijemput oleh Tim Resmob dari Polres Halmahera Barat,” ujarnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter