Tandaseru — Sejumlah korban dugaan investasi bodong Zahra Berkah di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi melaporkan kasus yang menimpa mereka ke Polres setempat, Kamis (24/9/2026). Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban ditaksir menembus angka lebih dari Rp2 miliar.
Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari perkembangan perkara serupa di Polres Ternate, yang sebelumnya telah menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani (34 tahun) sebagai tersangka.
Para korban mendesak Polres Halsel segera menindaklanjuti pengaduan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka meminta adanya koordinasi antarlembaga penegak hukum agar penanganan perkara berjalan efektif dan menyeluruh.
“Harapan kami, laporan ini segera diproses. Apakah nantinya ditangani langsung oleh Polres Halmahera Selatan atau dikoordinasikan dan digabungkan dengan perkara yang sudah lebih dahulu ditangani Polres Ternate, yang terpenting hak-hak korban mendapatkan kepastian hukum,” tegas perwakilan korban.
Mengingat modus operandi investasi ini memakan korban di berbagai wilayah, para korban berharap aparat tidak hanya berfokus pada penanganan perkara di Kota Ternate. Koordinasi antara Polres Halsel dan Polres Ternate dinilai krusial untuk memperjelas mekanisme penanganan perkara, termasuk opsi penggabungan berkas sesuai hukum acara pidana guna mendata seluruh kerugian secara transparan dan profesional.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Wahyu Hermawan yang dikonfirmasi Selasa (29/9/2026) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan baru kami terima. Nanti kami update,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.