Tandaseru — Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan dan menahan seorang pria berinisial M atas dugaan pemerkosaan terhadap dua anak tirinya. M ditahan sejak Sabtu (26/9/2026) setelah penyidik Reserse Kriminal menggelar perkara atas laporan pencabulan dan pemerkosaan tersebut.

“Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada Sabtu, 26 September 2026 kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres IPTU Wahyu Hermawan, Senin (28/9/2026).

Dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung kurun waktu 2018 hingga 2026, ketika kedua korban masih berstatus sebagai pelajar SD dan SMP. Saat ini, kedua korban masing-masing telah berusia 15 dan 17 tahun serta duduk di bangku SMA kelas X dan XII.

Berdasarkan kronologi perkara, perbuatan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya di dalam rumah di Kecamatan Bacan dan di dalam mobil. Kasus ini baru terungkap setelah kedua korban dimarahi akibat pulang larut malam pada 16 Agustus 2026, yang kemudian memicu keduanya menceritakan kekerasan seksual yang dialami.

Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan status tersangka, polisi kini menahan M selama 20 hari. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

“Untuk berkasnya sementara masih lengkapi, minggu ini kami jadwalkan penyerahan berkas P21 ke Kejaksaan,” pungkas Wahyu.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter