Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menerbitkan surat laporan orang hilang Nomor: B/21/IX/2026/SPKT atas nama Jihan Lakoni (14 tahun), pelajar asal Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tengah. Remaja perempuan tersebut dilaporkan tidak kunjung pulang ke rumah sejak Senin, 7 September 2026.

Peristiwa hilangnya Jihan bermula saat pelapor, Fance Loinyanyi, mendatangi sekolah korban di SMPTK Petrand Desa Mahia, Kecamatan Tobelo Tengah, pada jam masuk sekolah untuk menanyakan keberadaan yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan teman sekolahnya, Jihan sempat terlihat di sekolah dengan membawa dokumen pribadi berupa akta kelahiran dan kartu keluarga.

“Temannya menyampaikan bahwa melihat Jihan Lakoni yang saat itu sedang membawa akta kelahiran dan kartu keluarga miliknya dan Jihan Lakoni ingin bersekolah ke tempat ayahnya serta ingin tinggal bersama ayahnya,” ungkap Kasi Humas Polres IPTU Hopni Saribu, Kamis (10/9/2026).

Selain itu, pengajar di sekolah tersebut juga membenarkan Jihan sempat meminta izin untuk tidak hadir pada hari berikutnya.

“Guru di sekolah juga menyampaikan ke pelapor bahwa Jihan Lakoni telah mengajukan izin bahwa besok hari tidak masuk sekolah dikarenakan ayahnya sedang sakit,” sambungnya.

Hingga saat ini, keberadaan siswi kelahiran Tobelo, 27 Juli 2012 tersebut belum diketahui dan belum kembali ke rumah.

Berdasarkan data kepolisian, Jihan Lakoni memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan 155 cm, rambut ikal panjang, mata bulat hitam, warna kulit sawo matang, serta memiliki tanda istimewa tahi lalat di bawah hidung. Saat terakhir terlihat, korban mengenakan seragam SMPTK Petrand Desa Mahia berwarna putih biru.

Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan korban agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polres Halut di nomor 110, Ka SPKT di nomor 081340774688, atau pihak keluarga di nomor 082350220962.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter