Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp556,93 miliar.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhamad Rizky, didampingi Wakil Ketua I Jainudin Papala dan Wakil Ketua II Erwin Sutanto, di ruang paripurna DPRD Pulau Morotai, Kamis (3/9/2026).
Mewakili Bupati Rusli Sibua, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, merinci bahwa total pendapatan daerah Rp556,93 miliar tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp53,19 miliar dan dana transfer sebesar Rp503,74 miliar.
Secara detail, pendapatan dana transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp483,05 miliar dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp20,68 miliar.
Umar menjelaskan, penyusunan rancangan KUA-PPAS 2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2027, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pulau Morotai 2027 yang selaras dengan RPJMD 2025–2029.
”Dalam kondisi fiskal yang penuh tantangan, setiap rupiah dalam APBD harus ditempatkan pada prioritas yang tepat, dikelola secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Umar.
Sementara itu, komponen belanja daerah pada TA 2027 diproyeksikan mencapai Rp714,57 miliar yang terbagi ke dalam empat kelompok utama:
- Belanja Operasi: Rp533,57 miliar (meliputi belanja pegawai Rp309,37 miliar, belanja barang dan jasa Rp211,37 miliar, belanja subsidi Rp8 miliar, belanja bantuan sosial Rp3,9 miliar, dan belanja hibah Rp927,71 juta).
- Belanja Modal: Rp97,57 miliar.
- Belanja Transfer: Rp68,42 miliar.
- Belanja Tidak Terduga: Rp15 miliar.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.