Oleh: Hendra Kasim
Mahasiswa Program Doktor FH UII Yogyakarta
_______
SAAT coretan ini dibuat, saya baru saja mengikuti general lecture Prof. Jimly Asshiddiqqie. Tempatnya di FH UII Yogyakarta, Kamis (3/9/2026). Temanya berat tapi menarik “Etika Penyelenggara Negara dan Peradilan Etik”. Seingat saya, ini kali kedua saya duduk menyimak kuliah beliau dengan topik dan di panggung yang sama. Sebuah kebetulan yang menyenangkan. Mengapa? Karena disertasi yang sedang saya garap berjalan dalam tema yang sama, etika penyelenggara negara. Kegembiraan itu menjadi paripurna, ketika buku beliau berjudul “Peradilan Etik dan Etika Konstitusi” sudah selesai saya lahap –empat atau lima kali– berhasil saya minta beliau tandatangani, sebagai pengingat tentang ghiroh dalam jihad ilmu.
Setelah berjalan pulang sambil merenung, saya kepincut meneropong urusan etika dari sudut yang agak melipur dari perspektif Prof. Jimly. Sepertinya bakal menarik jika diteropong dari paradigma hukum profetik.
Ayo kita bedah.
Kekuasaan Minus Etik
Pejabat publik sekarang suka melawak, mereka sadar bisa berbuat melanggar tanpa tersentuh hukum. Karena perbuatan melanggar tidak selalu berarti melanggar hukum. Seperti melanggar kepatutan, menyalahgunakan kewenangan, terlibat conflict of interest, melakukan tindakan yang secara formal mungkin legal tapi secara moral dipersoalkan, seperti respons atas kritik publik dengan cara-cara yang tidak patut, atau bahkan hidup bermewah-mewahan di tengah keadaan ekonomi yang semakin sulit, ada banyak contoh. Saya yakin, Anda merasakan hal yang sama.
Lawakan pejabat membuat sebagian dari kita tertawa, saya juga tergolong jamaah itu. Tertawa terbahak-bahak. Tapi, ini masalah serius. Mengapa orang yang diberi kekuasaan mengurusi kepentingan publik justru bertindak melukai etika publik. Tidak bisa dianggap sepele, kita sedang berada pada keadaan genting yang harus dibahas serius dan dicarikan jalan keluarnya. Sebab, krisis etika penyelenggara negara merupakan krisis tentang bagaimana kekuasaan dipahami dan digunakan.
Kekuasaan memang legitimate, diperoleh melalui mekanisme konsitutional juga dijalankan berdasarkan hukum. Tapi, tindakannya tetap gagal, melanggar, tidak patut, tidak adil, tidak berintegritas. Karena itu, kekuasaan boleh legal, tapi tidak ada jaminan legalitas tetap berada dalam batas etika publik.
Kita bisa pinjam teori The Concept of Law dari HLA Hart yang menjelaskan hukum dan moralitas merupakan dua ranah yang secara konseptual dapat dibedakan. Tindakan atau keputusan bisa saja sah menurut sistem hukum karena dilakukan berdasarkan kewenangan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tapi tidak otomatis membuat tindakan atau keputusan itu menjadi etis. Hukum bertanya apakah tindakan ini dilakukan berdasarkan dasar normatif yang jelas? Sementara etik bertanya apakah tindakan itu patut digunakan? Sebab itu, legalitas bertindak sebagai batas minimum kekuasaan, sedangkan etika merupakan minimum etis penggunaan kekuasaan.
From Code of Ethics to Public Ethic
Ada satu teori menarik, Principal-agent Theory dari teoritikus Michael Jensen dan Willian Meckling. Teori ini menggambarkan posisi masyarakat sebagai principal yang memberi mandat, sementara penyelenggara negara menjadi agent yang diberi kewenangan untuk memastikan terpenuhinya kepentingan masyarakat. Masalahnya baru muncul ketika kewenangan telah berada di tangan agent, terbuka peluang kepentingan publik berubah menjadi kepentingan pribadi, atau kepentingan status quo. Faktanya, sering terjadi. Sementara itu, hukum yang harusnya bertindak sebagai palang pintu kekuasaan dari tindakan melanggar, memberikan cela, perbuatan melanggar tapi tidak bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum.
Pada titik ini, etika memperoleh kedudukan penting. Ketika hukum tidak lagi menjadi pembatas, etika tidak boleh dipandang sekadar aksesori, melainkan mekanisme moral memastikan kekuasaan berada dalam jalur kepentingan publik. Sebab itu, etika penyelenggara negara tidak cukup berhenti pada kode etik. Harus dikonstruksi menjadi etika publik. Misalnya, code of ethics bertanya apa yang boleh dan tidak boleh? Cukup menyatakan saya tidak melanggar aturan. Sebaliknya, public ethics bertanya untuk apa kekuasaan digunakan? Kepentingan siapa yang sedang dilayani? Apa dampak terhadap masyarakat? Apakah keputusan yang diambil adil? Harus menyatakan kekuasaan digunakan secara benar dan bertanggung jawab.
Sampai di sini, saya teringat salah satu konsep Prof. Jimly, virtue ethics. Menurutnya, kepatuhan penyelenggara negara tidak cukup dinilai dengan mengukur sejauh mana larangan formal dipatuhi, tapi juga dari tanggung jawab terhadap akibat tindakan yang dilakukan serta kualitas etis yang tercermin pada penggunaan kekuasaan.
Prophetic Public Ethic
Selama ini, kekuasaan dipahami sebatas kewenangan yang diperoleh melalui mekanisme konstitusional dan dijalankan sesuai prosedur. Konsekuensinya pemegang kekuasaan melihat jabatan sebagai hak untuk bertindak dalam batas-batas legalitas, tanpa memikirkan nilai etis.
Prophetic public ethic menyajikan alternatif cara pandang dalam melihat dan memahami kekuasaan. Kekuasaan bukan hak istimewa, tapi amanah. Dengan demikian, pejabat negara bukan pemilik kekuasaan namun sebatas pemegang amanah yang dipercaya dan sewaktu-waktu dapat diambil kembali. Karena itu, etika publik profetik tidak dinilai dari sekadar kepatuhan terhadap dasar kewenangan dan prosedur yang ditempuh, tapi apakah kekuasaan dijalankan sesuai dengan amanah yang diberikan.
Prophetic public ethic dibangun di atas tiga konsep; (i) humanization of power – kekuasaan dalam perspektif profetik harus menghasilkan humanization, menempatkan manusia sebagai sentral moral kebijakan. Tidak dibenarkan masyarakat menjadi objek yang dipaksa menerima keputusan dengan model top down, apalagi sekadar alat untuk memuluskan kepentingan politik. Manusia justru menjadi subjek human dignity, hak, dan kepentingan yang dihormati. Sebab, humanisasi kekuasaan berpegang pada prinsip kekuasaan yang kehilangan manusia berarti kehilangan legitimasi moralnya. Dalam cara pandang seperti ini, tindakan pemerintah mungkin sah secara administratif. Tapi, saat bersamaan merendahkan martabat, abai atas hak, juga tidak adil, tindakan tersebut mengandung unsur persoalan etis yang serius.
(ii) liberation of power – humanisasi kekuasaan tidak cukup jika berhenti pada mengakui martabat manusia tanpa mengurangi ketidakberdayaan. Di sinilah peran liberasi kekuasaan, penggunaan kewenangan cuma instrumen untuk membebaskan manusia dari ketidakadilan dan dominasi yang mengakibatkan persoalan struktural. Liberasi kekuasaan tidak menghendaki ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah secara berlebihan, tapi menghasilkan kemandirian untuk berdiri sendiri sebagai warga yang merdeka dan bermartabat.
(iii) transcendence of power – karakter etika publik profetik digenapi oleh transendensi. Pada bagian ini, penggunaan kekuasaan harus selalu dilatari pertanyaan apakah tindakan itu benar secara moral? Setiap tindakan akan terhubung pada konsep pertanggungjawaban yang melampaui pertanggungjawaban hukum, yakni pertanggungjawaban di hadapan Tuhan. Transendensi tidak sekadar memberikan dimensi religius ke dalam etika publik, tapi menjadi batas moral kekuasaan. Dalam transendensi kekuasaan, tidak semua yang legal dapat dilakukan, jika tindakan itu melanggar batas moral. Jadi, transendensi kekuasaan meletakkan dua saringan bagi penyelenggara negara sebelum menggunakan kewenangan, saringan pertama penilaian legalitas suatu tindakan, saringan kedua batas etis penggunaan kekuasaan.
Dua kali mengikuti stadium general Prof. Jimly dan beberapa kali mengunyah habis buku beliau dengan tema yang sama, etika penyelenggara negara dan peradilan etik. Saya memahami keinginan Prof. Jimly mengusulkan Mahkamah Etik. Beliau ingin membangun model penegakan etik yang konstitusional agar mendorong penegakan etik yang optimal terhadap penyelenggara negara pelanggar etik. Mengenai gagasan itu, saya sangat setuju. Bahkan, mungkin ini salah satu yang akan saya usulkan dalam disertasi yang sedang digarap.
Tapi, membangun ekosistem penegakan etik dengan merancang model pengaturan dan penegakan etik harus seirama dengan menciptakan ethical culture. Sebab, etika harus hidup dalam cara berpikir, pengambilan keputusan, penggunaan kewenangan, dan akuntabilitas kekuasaan. Saya meyakini, negara yang sehat bukan negara yang paling banyak menghukum pelanggar etik, tapi negara yang berhasil membangun ethical culture.
Closing Statement
Sunatullah pejabat datang dan pergi, jabatan berubah, kekuasaan berganti. Tapi, dampak massif dari keputusan yang minus etik bertahan jauh lebih lama. Maka, kekuasaan bukan milik orang yang sedang menerima mandat. Tapi, amanah yang pasti dimintai pertanggungjawaban. (*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.