Tandaseru — Seorang perempuan di kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JM, melaporkan seorang anggota polisi berinisial Briptu FA ke Polres Ternate. JM tak terima lantaran suaminya yang merupakan terduga pelaku pencabulan, IHB, dianiaya Briptu FA.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 19 Juni 2026 di kelurahan Tanah Tinggi, kecamatan Ternate Tengah, sekira pukul 10.00 WIT. Briptu FA diduga menganiaya IHB lantaran mencabuli adik kandung anggota polisi tersebut. Dalam aksinya, ia dibantu A dan S yang turut dipolisikan JM.

JM sendiri melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Ternate setelah mengantongi bukti rekaman video dan dua kali hasil visum suaminya. Di sisi lain, Briptu FA juga telah melaporkan IHB atas kasus pencabulan yang membuatnya kini ditahan polisi.

Pada Kamis (3/9/2026), JM mendatangi Mapolres Ternate bersama kuasa hukumnya, Zulvan Pratama, untuk mempertanyakan kejelasan penanganan laporan mereka.

JM mempertanyakan lambatnya penanganan laporan penganiayaan yang dia ajukan, sementara laporan dugaan pencabulan yang dilayangkan Briptu FA diproses dengan cepat hingga berujung pada penahanan suaminya.

“Saya datang ke Polres bersama kuasa hukum saya karena setelah laporan saya masuk pascakejadian dan saat ini sudah hampir tiga bulan belum juga ada progres. Sementara laporan oknum polisi itu cepat diproses sampai suami saya ditahan, sedangkan laporan saya tidak ada kejelasan,” ujar JM usai menemui penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate.

Ia menegaskan, dugaan kejahatan yang dituduhkan kepada suaminya tidak semestinya dibalas dengan aksi main hakim sendiri.

“Apapun alasannya tidak membenarkan oleh hukum. Dia anggota polisi seharusnya melayani walaupun dalam kondisi apapun tidak boleh main hakim sendiri,” kata JM.

Sementara kuasa hukum pelapor, Zulvan Pratama, menyampaikan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Pada intinya kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini,” ujar Zulvan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji menjelaskan laporan penganiayaan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

“Masih dalam proses. Untuk penganiayaannya kita masih lidik, masih mencari bukti-bukti terkait dengan kejadiannya,” kata Arif.

Pihak penyidik masih memeriksa berkas perkara serta bukti-bukti yang ada sebelum menyampaikan perkembangan resmi.

“Laporan penganiayaan memang masuk di kami. Kalau saya sudah baca berkasnya, baru saya tanyakan pertanyaan dan baru saya beri informasi perkembangan kasus,” tutur Arif.

Arif menambahkan, Briptu FA juga menghadapi mekanisme penanganan pelanggaran di internal kepolisian. Saat ini, laporan dugaan pencabulan yang ditangani Polres Ternate telah memasuki tahap II, sementara Briptu FA sedang mempersiapkan proses sidang kode etik di Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Ternate.

“Kalau untuk anggota yang dilibatkan, kalau tidak salah sedang mempersiapkan sidang kode etik. Itu kaitan internalnya. Kalau internalnya saya tidak bisa jawab, nanti di Propam,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter