Tandaseru — Ruang Pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dibanjiri aduan warga sepanjang bulan Agustus 2026.
Tiga jenis kejahatan paling dominan yang dilaporkan masyarakat meliputi dugaan pencemaran nama baik, investasi bodong atau ilegal, hingga penipuan jual beli secara daring.
Satreskrim Polres Ternate mencatat total ada 99 laporan maupun aduan masyarakat yang masuk selama periode tersebut. Bahkan, khusus untuk kasus investasi bodong, akumulasi kerugian yang dialami para korban menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp 8,5 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji menegaskan, seluruh aduan yang diterima saat ini tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi sepanjang bulan Agustus 2026 ini banyak laporan yang masuk di kita itu pencemaran nama baik, investasi ilegal dan penipuan,” ujar Arif, Kamis (3/9/2026).
Arif menjelaskan, mayoritas warga yang datang membuat laporan ke markas kepolisian hampir dipastikan membawa persoalan dari salah satu dari tiga kasus yang mendominasi tersebut. Kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas laporan-laporan tersebut.
“Langkah-langkah yang kita lakukan itu mulai dari pemeriksaan saksi, cari petunjuk hingga cukup bukti kita naikkan status, ada juga yang dilakukan Restorative Justice atau RJ,” jelasnya.
Melihat besarnya nilai kerugian serta maraknya tindak kejahatan berbasis digital, kepolisian mengimbau agar masyarakat Ternate lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran tidak masuk akal di media sosial.
“Sangat tinggi nominal tersebut, tentu kami berharap masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan bunga besar. Untuk aduan-aduan masyarakat sampai saat ini kita terus melakukan penyelidikan,” pungkas Arif.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.