Tandaseru – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menegaskan serius menangani kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang ayah terhadap dua putri tirinya.

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Wahyu Hermawan menyatakan, kepolisian langsung mengusut tuntas perkara ini begitu menerima pengaduan dari pihak korban. Menurutnya, respons cepat menjadi prioritas guna memastikan keadilan serta perlindungan bagi para korban.

“Laporan sudah diterima dan sudah diproses. Kami bergerak cepat saat kami terima laporan,” ujar Wahyu, Minggu (30/8/2026).

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, pihak kepolisian telah menjalankan serangkaian tindakan hukum utama. Polisi telah memeriksa para korban, memfasilitasi visum et repertum untuk melengkapi bukti medis, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku (terlapor).

“Terlapor juga sudah kami periksa,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah dua korban yang masing-masing berusia 17 dan 15 tahun mengaku mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya, M (52 tahun). Tindakan kekerasan tersebut bahkan diakui sudah berlangsung sejak 2018 hingga Juli 2026.

Pengakuan tersebut memicu kemarahan keluarga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halsel.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter