Tandaseru — NK (38 tahun), seorang anggota Bhayangkari, mengancam akan melaporkan suaminya, Bripka A, yang bertugas di Polda Maluku Utara. Pasalnya, Bripka A diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran ekonomi, dan perselingkuhan.
Langkah hukum pidana dan laporan kode etik Polri ini diambil NK setelah tindak kekerasan yang dialaminya terjadi berulang kali, ditambah sang suami telah pergi menelantarkan dirinya serta anak mereka demi tinggal bersama perempuan lain.
NK menceritakan, persoalan dalam rumah tangganya sudah muncul tak lama setelah mereka menikah pada 2011. Puncak keretakan terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, ketika ia tak sengaja melihat pesan mesra dari wanita lain di ponsel suaminya. Dari penelusuran lebih lanjut, diketahui Bripka A berkenalan dengan perempuan tersebut melalui aplikasi MiChat.
Dugaan perselingkuhan tersebut berujung pada penganiayaan. NK mengaku telah mengalami KDRT sebanyak tiga kali hingga menderita luka-luka di bagian tangan. Selain fisik, ia dan anaknya juga ditelantarkan secara finansial tanpa nafkah hingga harus bergantung pada bantuan kerabat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya sudah tidak bisa diam lagi. Yang paling berat adalah dia (suami, red) sudah lari dari anak kami dan memilih tinggal bersama dengan selingkuhnya,” ujar NK kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Membawa kasus ini ke publik dan ranah hukum menjadi jalan terakhir yang ditempuh perempuan asal Malang, Jawa Timur, tersebut demi mendapat keadilan.
“Saya dipukul berulang kali, bahkan tangan saya mengalami luka-luka. Saya ingin semuanya diproses, baik pidana maupun kode etik. Perbuatannya sudah berulang kali. Saya berharap ada kepastian hukum agar saya dan anak kami bisa menjalani hidup dengan tenang,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.