Tandaseru — Tensi politik di internal DPRD Kota Ternate memanas seiring belum dilaluinya tahapan Pengantian Antarwaktu (PAW) secara administratif terhadap anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim. Meski Badan Kehormatan (BK) DPRD menyebut belum ada keputusan internal partai maupun Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara, DPC Gerindra Ternate menegaskan Nurjaya telah resmi diberhentikan secara kelembagaan.

Ketua Partai Gerindra Ternate sekaligus Wakil Ketua II DPRD Ternate Jamian Kolengsusu menilai pembacaan putusan BK dalam rapat paripurna telah menjadi keputusan resmi yang bersifat mengikat di tingkat lembaga legislatif.

“Jadi yang jelas, putusan BK ini kalau dianggap final dan mengikat, yang sudah diparipurnakan, kami secara internal di fraksi juga tidak berhak untuk membatalkan. Yang berhak membatalkan itu adalah pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Ibu Nurjaya,” kata Jamian saat konferensi pers di Kantor DPRD Ternate, Selasa (18/8/2026).

Jamian menegaskan, putusan BK yang dibacakan dalam sidang paripurna merupakan langkah mutlak kelembagaan. DPC Gerindra membantah anggapan bahwa status keanggotaan Nurjaya sepenuhnya dikembalikan ke internal partai.

“Ini kan sudah di-PAW, sudah diberhentikan secara resmi karena sudah diparipurnakan,” tegas Jamian.

“Yang jelas, putusan BK yang sudah diparipurnakan ini kami anggap salah satu hal yang sudah mutlak menurut lembaga DPRD,” tambahnya.

Kendati demikian, Jamian membuka pintu bagi Nurjaya jika ingin menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila merasa keberatan atas hasil putusan tersebut. Partai siap memberikan saran dan pendapat jika diminta.

“Selagi Ibu Nurjaya masih membutuhkan pendampingan dari kami sebagai partai, itu haknya dia. Tapi kalau dia menggunakan pihak lain sebagai pengacara dalam rangka membawa masalah ini ke PTUN, itu juga hak dia. Kami dari partai hanya bisa, kalau dia membutuhkan dukungan dalam rangka saran dan pendapat, kita bisa memberikan saran dan pendapat,” ujarnya.

Mengenai mekanisme tenggat waktu dan gugatan lanjutan, Jamian menjelaskan prosedur keberatan di tingkat internal maupun eksternal tetap berjalan secara beriringan.

“Tanggapan dari Ibu Nurjaya tetap berjalan, tapi proses tahapan di BK itu juga berjalan. Jadi nanti kalau Ibu Nurjaya merasa keberatan dan masa gugatan tujuh hari itu sudah dilewati, berarti tetap dia bisa melanjutkan ke PTUN,” lanjutnya.

Jamian mengakui, tahapan administratif PAW masih memerlukan pengusulan resmi sesuai ketentuan. Jika di kemudian hari Nurjaya mengajukan gugatan ke PTUN dan dinyatakan menang, hak serta statusnya sebagai anggota DPRD dapat dipulihkan oleh lembaga.

“Tinggal mengusul. Kalau suatu saat ada gugatan Nurjaya dan misalnya menang di PTUN, bisa saja Nurjaya dikembalikan, dan lembaga harus bersedia membayar hak-haknya sebagai anggota DPRD,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter