Tandaseru — Mantan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 berinisial MS resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate setelah diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Selasa (18/8/2026).

Usai pelimpahan, MS langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas III Ternate untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026.

Kasi Pidum Kejari Ternate Joice Amelia Ussu mengonfirmasi proses tahap II ini dilakukan lantaran berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap.

“Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Joice.

Perkara hukum ini membelit MS atas dugaan penguasaan aset milik korban bernama Astri H. Fabanyo. Akibat perbuatan tersangka, korban ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp 1,4 miliar.

Dugaan tindak pidana tersebut bermula pada tahun 2022. Saat itu, MS diduga mendatangi kediaman korban dan mengetuk pintu kamar dengan nada tinggi serta suara keras untuk meminta seluruh dokumen aset milik korban. Korban yang kala itu tengah hamil merasa takut dan terpaksa menyerahkan berkas-berkas penting tersebut.

Meski korban telah berulang kali meminta agar seluruh harta dan dokumennya dikembalikan, tersangka tidak kunjung menyerahkannya kembali sebagaimana tertuang dalam surat perintah penahanan.

Aset yang dikuasai tersangka merupakan hasil dari modal usaha korban. Modal tersebut bersumber dari fasilitas kredit perbankan yang menggunakan jaminan sertifikat rumah milik orang tua korban serta kredit berjaminan Surat Keputusan (SK) PNS milik korban sendiri.

Atas kerugian yang dialami, korban melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara hingga berlanjut pada penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke Kejari Ternate untuk proses penuntutan di pengadilan.

Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun penahanan telah dilakukan, seluruh dugaan perkara ini tetap harus dibuktikan di muka persidangan. Tersangka memiliki hak penuh melakukan pembelaan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter