Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan industri Halmahera Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pengedar berinisial CESN di kawasan Perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (20/7/2026) terkait adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika ke Desa Lelilef Sawai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin Aiptu Rustam Laher langsung melancarkan teknik controlled delivery (penyerahan dibawah pengawasan).

​Petugas akhirnya meringkus CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19 sekitar pukul 19.00 WIT, sesaat setelah pelaku menerima paket tersebut.

​Saat pemeriksaan paket dengan disaksikan sekuriti setempat, ditemukan satu sachet plastik bening kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam mainan anak rusak guna mengelabui petugas. Penggeledahan berlanjut ke kamar mess pelaku dan membuahkan hasil berupa tiga sachet sabu tambahan di dalam tempat headset, serta satu set alat hisap (bong) di dalam kotak kacamata.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku paket dalam mainan anak tersebut milik seseorang berinisial B, sedangkan tiga sachet sabu di kamar mess merupakan miliknya sendiri.

​Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

​”Kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Hadi.

​Saat ini, tersangka CESN beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lain yang terlibat.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter