Tandaseru — Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, untuk tahun anggaran 2017–2022.
Pemeriksaan yang berlangsung di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Morotai pada Selasa (28/7/2026) tersebut dilakukan setelah penyidik menerima limpahan berkas perkara beserta hasil audit dari Inspektorat. Salah satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah mantan Kepala Desa Juanga, Ramjan Bereki.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, membenarkan adanya rangkaian pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, fokus penyelidikan saat ini tertuju pada dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BUMDes Juanga yang menyeret dua nama mantan ketuanya, yakni FH dan SG.
“Satu BUMDes saja, di Desa Juanga. Dari Inspektorat sudah menyerahkan hasil audit ke kami penyidik Polres Morotai. Kemarin kami sudah periksa mantan Kades Juanga,” ujar Yakub.
Berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BUMDes Juanga kurun waktu 2017 hingga 2022 ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 450 juta. Penyidik Polres Morotai dipastikan akan terus menggali keterangan dari para pihak terkait untuk menuntaskan perkara tersebut.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.