Tandaseru — Polemik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Brimob Polda Maluku Utara Bripka RAP alias Raeychan (37 tahun) terhadap istrinya, PW (36 tahun), kian memanjang. Orang tua PW, Tomijan Yasim (61 tahun), kini angkat bicara membantah pernyataan PW yang berbalik melindungi suaminya.
Dalam konferensi pers tandingan, Selasa (23/6/2026), Tomijan didampingi kuasa hukum Bahtiar Husni dan Direktur Daurmala Nurdewa Syafar. Bahtiar merupakan kuasa hukum pertama yang mendampingi PW usai ditunjuk keluarganya.
Bahtiar memaparkan, KDRT yang dialami PW adalah satu fakta hukum yang tak bisa dibantah korban maupun pelaku. Pada waktu kejadian, 22 Maret 2026, kata Bahtiar, PW menghubungi sendiri orang tuanya yang kemudian mendatangi kediaman PW. Di rumahnya kala itu, PW sudah dalam kondisi tak berdaya hingga langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Terkait fakta bahwa dia mengalami kekerasan itu sudah jelas seperti apa yang dia sampaikan dalam BAP terkait kronologis bagaimana dia dianiaya oleh suaminya. Itu juga sudah ditandatangani oleh saudara PW juga. Bahkan perlu kami luruskan bahwa apa yang disampaikan PW tentang pemeriksaan itu tidak jelas atau tidak profesional oleh pihak kepolisian, ini jelas tidak benar ya. Dalam pembuatan BAP yang dilakukan beberapa kali, kami, pihak Daurmala juga mendampingi korban langsung,” paparnya.
Ia juga membantah keterangan PW yang mengaku tak pernah memberikan surat kuasa kepada pihaknya untuk melakukan pendampingan hukum. Bahtiar bilang, awalnya orang tua PW yang meminta pendampingan.
“Namun setelah dia sadarkan diri, kami buatkan surat kuasa dan itu PW sendiri yang menandatangani. Kalaupun yang bersangkuran membantah itu, nanti akan kami buktikan bahwa PW yang tanda tangan itu ataukah bukan. Karena kami melihat di sini banyak fakta-fakta yang dia ingkari,” ujarnya.
Terkait kronologis KDRT, sambung Bahtiar, juga diingkari PW. Sebab PW sendiri yang mengungkapkan kronologis penganiayaannya dan direkam pihak kuasa hukum.
“Malam itu juga ada video menyangkut dia dalam keadaan terdesak, dipukul, dianiaya oleh pelaku, itu juga dia merekam, dan dia yang mengirimkan video itu kepada keluarganya. Jadi jika dia membantah kronologisnya, maka saya rasa ini sangat tidak berdasar. Jika dia ingin membela suaminya, silakan saja, tapi tidak harus memojokkan keluarganya,” sesal Bahtiar.
Sebelum mencabut kuasa, imbuh Bahtiar, PW telah meminta pihaknya mencabut laporan terhadap RAP. Namun Bahtiar menolak sehingga PW mencari cara lain.
“Jadi kami tegaskan di sini bahwa kami punya legalitas yang jelas, begitu juga kronologis kejadian kekerasan itu. Jadi dalam kasus ini, polisi dan jaksa telah bekerja dengan benar,” tegasnya.
Bahtiar juga menyentil sikap PW yang mempertanyakan mengapa kasus RAP tak bisa di-Restorative Justice-kan.
“Saya kira kuasa hukum PW yang sekarang juga tahu (alasannya), bahwa ancaman hukuman di atas 5 tahun itu tidak bisa di-RJ. Nah ini harus jadi catatan agar tidak salah paham,” imbuhnya.
Sementara itu, ibunda PW, Tomijan, mengungkapkan pada malam kejadian dirinya sudah tertidur. Pesan WhatsApp dan telepon dari PW pun tak didengarnya. Begitu PW menelepon kedua kalinya, ia terbangun.
Dalam percakapan telepon, PW meminta Tomijan datang ke rumahnya karena kepalanya gegar.
“Mama, tolong, ma, kamari dulu, ma. Ma, kita kapala geger ini, ma. Ma, tolong kita, ma, kamari ka, ma. Raeychan pukul kita,” kata Tomijan menirukan rintihan PW malam itu.
Tomijan langsung bangkit dari tempat tidurnya dan membangunkan suaminya. Setibanya di kediaman PW, suami Tomijan melihat RAP berada di lorong sebelah bersama anaknya. Di rumah PW, putranya A langsung berteriak menyambut Tomijan.
PW saat itu terbaring di sofa, darah mengalir dari telinga dan hidungnya. Tangis Tomijan pecah melihat kondisi putrinya. Saat dihampiri Tomijan, ia menangis minta ampun dan mengaku tak bisa melihat sang ibu. Tomijan lalu memegang tangan PW dan meraba kepalanya, di mana terasa ada benjolan besar. PW, kata Tomijan, saat itu juga memohon agar RAP yang telah menalaknya diproses hukum.
Menurut Tomijan, PW juga bilang ia merangkak sendiri hingga sampai di sofa pasca dianiaya. Ketika meminta agar dibawa ke rumah sakit, RAP justru menjawab “baurus sandiri” sebelum keluar dari rumah bersama anaknya.
Usai kejadian, atasan RAP dan istrinya juga datang ke rumah karena ditelepon PW. Keduanya juga membantu membawa PW ke RS Islam. Si atasan, kata Tomijan, sempat berbicara berdua dengan RAP di dalam mobil.
Ketika PW hendak dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie, RAP sempat berusaha masuk ke ruangannya, namun dicegat dan diusir ayah PW.
Tomijan menambahkan, pihaknya tak pernah membuat laporan pidana ke kepolisian. Namun penyidik Polsek Ternate Utara yang mendatanginya untuk mengambil keterangan setelah kasus tersebut viral.
“PW sendiri yang minta dia dilaporkan saat di rumah sakit,” ujarnya.
Tomijan mengaku tak tahu pasti alasan PW memilih berdamai dengan RAP dan membantah menjadi korban KDRT.
“Saya tidak tahu, cuma menurut saya, dia terlalu cinta, terlalu bucin begitu,” ucapnya.
PW juga tidak pernah menunjukkan gelagat akan berbaikan dengan RAP sebelumnya. Padahal usai mendapat perawatan medis di rumah sakit, ia menjalani pemulihan selama dua bulan di rumah Tomijan.
“Semua dia sembunyikan dari saya. Bahkan saat pergi cabut laporan pun dia tipu saya, katanya pergi ada urusan pencairan usaha,” beber Tomijan.
Sebagai ibu yang anaknya sempat kritis, Tomijan mengaku kecewa dan sangat menyayangkan keputusan PW.
“Menyesal, sakit, kecewa sekali dengan apa yang dia buat,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.