Tandaseru – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Barat memberikan respons tegas terkait tuntutan Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara yang mendesak pencopotan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halbar.

Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat, Rion Wenno, menilai desakan tersebut merupakan langkah yang prematur dan tidak memiliki dasar objektif yang kuat. Ia menyoroti masa jabatan Kepala BPKAD, Chuzaemah Djauhar, yang saat ini baru berjalan kurang lebih satu bulan.

“Menilai pejabat publik itu harus berbasis data, indikator, dan waktu yang cukup. Kalau baru seumur jagung sudah divonis gagal, itu bukan evaluasi, tapi opini yang dipaksakan,” ujar Rion dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).

Rion juga menyoroti materi tuntutan yang menyinggung dugaan korupsi. Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan tanpa disertai bukti serta data yang valid dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pembunuhan karakter, baik terhadap individu maupun institusi.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta yang jelas agar tidak mencederai prinsip keadilan dan merusak kualitas demokrasi di ruang publik.

“Kalau tidak ada bukti, maka itu bukan lagi ‘dugaan’. Itu sudah masuk kategori fitnah. Ini serius karena menyangkut kehormatan seseorang sekaligus integritas institusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, KNPI menilai narasi “bersih-bersih birokrasi” yang diusung GPM kehilangan legitimasi karena tidak dibangun di atas indikator kinerja yang terukur. Rion mengingatkan, evaluasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah yang dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan berdasarkan tekanan opini spekulatif.

Di akhir pernyataannya, KNPI Halmahera Barat mengajak seluruh elemen masyarakat tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan kritik dengan berbasis pada data dan fakta.

“Kritik itu penting, tapi harus bertanggung jawab. Jangan sampai atas nama kontrol sosial, justru yang dibangun adalah fitnah yang merusak tatanan,” pungkas Rion.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter