Tandaseru — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menyoroti penggunaan fasilitas jalan umum oleh kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala pada jalur Desa Miaf menuju Sosolat, Kecamatan Maba Tengah. Perusahaan tersebut diminta memperhatikan ketentuan klasifikasi jalan agar tidak merusak infrastruktur dan mengganggu kenyamanan warga.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menegaskan operasional kendaraan perusahaan harus mengacu pada aturan lalu lintas dan angkutan jalan, terutama yang berkaitan dengan batas muatan serta dimensi kendaraan.

“Setiap jalan itu sudah dikelompokkan berdasarkan kelas jalan. Kemudian kendaraan yang melintas tentunya harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi, dan muatan yang diizinkan,” kata Dwi di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Dwi menjelaskan, acuan regulasi tersebut berpatokan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui.

Ia menekankan, keberadaan investasi di daerah memang perlu didukung, namun badan usaha tetap diwajibkan menjaga keselamatan dan kondisi fasilitas publik yang digunakan bersama masyarakat.

“Prinsipnya, aktivitas investasi harus berjalan, tetapi tetap harus memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Guna memastikan lalu lintas berjalan tertib, Dishub Halmahera Timur menyatakan akan terus melakukan pengawasan lapangan serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Sahril Abdullah
Editor
Hasrul Rao
Reporter