Tandaseru – Pemerintah Desa Lohokbuba, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melaksanakan penyaluran tunjangan, gaji, dan insentif kepada unsur pemerintahan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV Tahun Anggaran 2025.
Penyaluran ADD Tahap IV ini mencakup pembayaran tunjangan, gaji, dan insentif bagi Aparatur Desa, Kepala Dusun, RT/RW, LPM, serta Badan Sara beserta jajarannya. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua BPD Desa Lohokbuba beserta jajaran, aparatur pemerintahan desa, dan unsur kelembagaan desa lainnya.
Pj Kepala Desa Lohokbuba, Aminah Jamrud, dalam keterangannya menyampaikan penyaluran ADD Tahap IV merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Lohokbuba memenuhi hak-hak aparatur dan lembaga desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyaluran tunjangan, gaji, dan insentif ini merupakan kewajiban pemerintah desa yang harus dipenuhi tepat waktu. Kami berharap apa yang disalurkan melalui ADD Tahap IV ini dapat menunjang kinerja aparatur desa dan lembaga desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Aminah, Sabtu (13/12/2025).
Ia juga menambahkan, Pemerintah Desa Lohokbuba terus berupaya mengelola anggaran desa secara transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh unsur pemerintahan desa.
“Kami berharap dengan adanya penyaluran ini, semangat kerja aparatur desa dan lembaga desa semakin meningkat, serta sinergi dalam membangun Desa Lohokbuba dapat terus terjaga,” tambahnya.
Kegiatan penyaluran berlangsung tertib dan lancar, serta disertai pendokumentasian sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada masyarakat Desa Lohokbuba.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.