Tandaseru – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Selatan, Maluku Utara, memperkuat jaminan sosial bagi pekerja rentan di desa dengan menggelar Sosialisasi Manfaat Program dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan.

Acara yang berlangsung di Bacan, Rabu (10/12/2025), ini merupakan langkah strategis memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan, termasuk petani, nelayan, dan perangkat desa non-ASN.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Selatan, Amrullah, menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok ini.

“Pekerja rentan seperti petani, nelayan, perangkat desa non-ASN, buruh harian, hingga pedagang kecil membutuhkan perlindungan jaminan sosial karena mereka memiliki risiko kerja yang tinggi. Kami mengapresiasi komitmen para kepala desa yang terus mendukung program ini,” ujar Amrullah.

Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000 kepada sejumlah ahli waris peserta pekerja rentan desa.

Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan finansial kepada keluarga peserta yang mengalami risiko meninggal dunia.

Program Perlindungan yang Disosialisasikan

Amrullah menjelaskan, program yang disosialisasikan dan diupayakan perlindungannya melalui kerja sama ini meliputi:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Meliputi perlindungan saat perjalanan, selama bekerja, hingga perjalanan pulang. Manfaatnya mencakup perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp 70 juta, serta beasiswa bagi dua anak hingga Rp 174 juta.

2. Jaminan Kematian (JKM): Menyediakan santunan kematian sebesar Rp 42 juta serta tambahan beasiswa bagi peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal tiga tahun.

Sinergi Pemerintah Desa

Penandatanganan PKS dengan seluruh Kepala Desa se-Halmahera Selatan menjadi kunci penting dalam keberlanjutan perlindungan pekerja rentan. BPJS Ketenagakerjaan mendorong pemerintah desa untuk segera merealisasikan pendaftaran perangkat desa dan pekerja rentan di wilayahnya agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal dan seluruh pekerja dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter