Tandaseru — 660 PPPK formasi tahun 2024 Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menerima Surat Keputusan Bupati.

Penyerahan SK Bupati dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja bagi PPPK dilingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berlangsung di aula Kantor Bupati, Senin (20/10/2025).

Bupati Rusli Sibua melalui Sekda Muhammad Umar Ali mengatakan momentum hari ini bukan hanya tentang menerima SK, tetapi merupakan awal dari pengabdian dan tanggung jawab baru sebagai aparatur pemerintah.

“Status PPPK sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ucapnya.

Ia juga menekankan dengan ketentuan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Di antaranya kewajiban untuk menjaga dan menaati ketentuan jam kerja, kode etik, serta disiplin pegawai.

“Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas, tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik. Serta menjaga netralitas dan loyalitas kepada pemerintah sesuai sumpah dan janji jabatan,” tetegasnya.

Pemda percaya, dengan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan integritas tinggi, PPPK Pulau Morotai akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Selamat atas diterbitkannya SK PPPK. Jalankan amanat ini dengan penuh dedikasi dan keikhlasan, semoga menjadi ladang pengabdian yang membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah kita tercinta,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter