Tandaseru — Bripda MRF, anggota Satuan Brimob Polda Maluku Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi asal Halmahera Selatan, Faida Sardi, Sabtu (4/10/2025) pekan lalu.

Lakalantas maut itu terjadi di jalan raya kelurahan Akehuda, kota Ternate. Korban sendiri merupakan mahasiswa Universitas Khairun Ternate.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Bripda MRF dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah laksanakan BAP terhadap tersangka dan saksi-saksi di TKP,” jelas Kasat Lantas Polres Ternate AKP Farha, Selasa (7/10/2025).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Maluku Utara Kombes Pol Indra Pramana membenarkan Bripda MRF saat ini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Kompi 3 Yon A Satbrimob Polda Malut. Namun, proses etik akan dilanjutkan setelah Bripda MRF pulih dari cedera akibat kecelakaan tersebut.

“Proses penyidikan sedang dilakukan oleh Polres Ternate. Penanganan lebih lanjut baru akan dilaksanakan setelah yang bersangkutan sembuh dari luka yang dialami,” ujar Indra, Rabu (8/10/2025).

Kecelakaan tragis itu terjadi ketika Bripda MRF, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax DG 4028 QN, melaju dari arah selatan menuju utara. Ia lalu menabrak korban yang tengah menyeberang usai membeli gorengan di pinggir jalan.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter