Tandaseru — Mantan bendahara desa Daeo Majiko, kecamatan Morotai Selatan, kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial MP resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Rabu (8/10/2025).
MP ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Daeo Majiko tahun 2024. Ia langsung digelandang ke Lapas Perempuan Ternate menggunakan pesawat terbang Wings Air.
Kasi Intelijen Eko Setiawan mengungkapkan, hari ini penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Daeo Majiko.
“Tahun anggaran 2024 adapun tersangka atas nama MP yang disangkakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.
“Ini tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
Korupsi. Subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang,” beber Eko.
Eko bilang, tersangka diduga melakukan perbuatan korupsi berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai dengan kerugian negara sebesar Rp 360.288.000.
“Tersangka akan ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai dan dibawa ke Lapas Perempuan di Ternate untuk proses selanjutnya,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.