Tandaseru — Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara menangkap seorang pemilik tempat hiburan malam berinisial U. U diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai lady companion (LC) di kafe karaoke miliknya di kota Sofifi.

Dalam penertiban yang dipimpin Kanit PPA Subdit IV Renakta AKP Joy Ananda Sianipar tersebut, petugas menemukan korban berinisial C yang baru berusia 17 tahun sekitar pukul 02.00 WIT. Selain mengamankan terduga pelaku U, polisi turut membawa C untuk menjalani pendalaman terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak.

Operasi penertiban ini diawali dengan apel personel di Mako Polda Maluku Utara pada pukul 22.00 WIT, sebelum jajaran kepolisian bergerak menyisir sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Ibukota Sofifi pada pukul 22.30 WIT guna pendataan serta edukasi.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto membenarkan penindakan tersebut usai penemuan korban di lapangan.

“Usai menemukan dugaan pelanggaran tersebut, para penyelidik kembali ke Mako Polda Maluku Utara untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan membuat mindik,” kata Hadi, Rabu (7/10/2026).

Hadi menegaskan, kepolisian kini sedang mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna menentukan langkah hukum berikutnya bagi para pihak yang terlibat.

“Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak dugaan eksploitasi anak serta tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Maluku Utara,” kata Hadi.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter