Tandaseru – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bakal menindak tegas pengemudi mobil truk jungkit (dump truck) yang mengangkut muatan melebihi kapasitas (overloading) sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya mobil truk melaju dengan muatan berlebih tanpa penutup bak yang melintasi jalan raya kota. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres IPTU Agus Ferdiansyah Sudarsono menyatakan, kepolisian telah menerima banyak laporan terkait pelanggaran tersebut.

“Terkait dengan dump truck lintas, yang melakukan pengangkutan material melebihi dari kapasitas akan kami tindak. Banyak sopir kedapatan atau laporan-laporan dari masyarakat saat di jalan raya ditemukan muatannya melebihi batas kapasitas,” ujar Agus, Senin (12/10/2026).

Menanggapi fenomena tersebut, Agus menegaskan Satlantas akan makin meningkatkan intensitas patroli, terutama pada malam hari. Langkah ini dilakukan agar truk overloading yang ditemukan di jalan raya dapat langsung ditindak di tempat.

“Sehingga bisa ada dampak atau efek jera kepada para driver yang lalai atau sengaja mencuri waktu untuk melakukan hal-hal di luar prosedur. Termasuk muatan overloading tidak menutup bak dengan terpal,” tegas Agus.

Selain tindakan tegas, Satlantas Morotai bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Morotai turut menyampaikan imbauan kepada para sopir truk jungkit agar senantiasa menyesuaikan muatan dengan spesifikasi kendaraan dan peraturan lalu lintas yang berlaku.

“Muatan barang harus sesuai spesifikasi atau aturan, jangan sampai melebihi kapasitas bak truk, karena itu dapat berdampak pada keselamatan pengendara lain. Kami juga mengimbau agar para sopir mengutamakan keselamatan sehingga kita dapat meminimalisasi kecelakaan,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter