Tandaseru — Unit Reskrim Polsek Kao, Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/X/RES.1.24/2026/POLSEK KAO terhadap seorang pemuda bernama Stenly Balak alias Teni.
DPO tersebut diterbitkan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan data DPO yang dirilis, tersangka Stenly Balak alias Teni merupakan pemuda kelahiran Dim-Dim, 20 September 2008, dan belum memiliki pekerjaan.
Tersangka berdomisili di Desa Waringin Lelewi, Kecamatan Kao. Adapun ciri-ciri fisiknya yakni memiliki rambut hitam lurus serta kulit berwarna sawo matang.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada bulan September 2025 sekitar pukul 01.00 WIT. Peristiwa tersebut berlangsung di dalam kamar rumah FE yang berlokasi di Desa Waringin Lelewi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas Polres Halut IPTU Hopni Saribu mengimbau dan meminta masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Apabila melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan segera hubungi Nomor Call Center Polres Halut 110, Nomor Kapolsek Kao 0812-4488-4111, atau Penyidik Pembantu di nomor 0853-4359-3608,” ujar Hopni, Kamis (8/10/2026).




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.