Tandaseru — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial M (42 tahun) di Kelurahan Ubo Ubo, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (2/10/2026) pagi.
Dari rumah terduga pendukung ISIS tersebut, petugas menyita barang bukti berupa telepon seluler, pedang atau parang, panah, buku jihad, hingga pisau lempar.
Penangkapan MW merupakan bagian dari penindakan serentak Densus 88 di enam provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Dalam operasi gabungan itu, total 12 orang tersangka berhasil diamankan.
Dilansir dari kaidahmalut.id, MW diduga kuat berperan menyebarkan propaganda paham radikal melalui media sosial serta mendukung jaringan ISIS. Selain itu, tim penyidik mendalami keterkaitan para tersangka dengan aktivitas pelatihan fisik dan menembak di wilayah Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana membenarkan keterikatan para tersangka dengan kelompok radikal tersebut.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra, Minggu (4/10/2026).
Usai ditangkap, MW langsung diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga kini, Densus 88 masih mendalami hubungan antar-individu maupun keterlibatan mereka dengan jaringan terorisme yang lebih luas.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.