Oleh: Fahmi Djaguna
Dekan FKIP UNIPAS Morotai
________
BAHASA bukan sekadar alat berbicara. Bahasa adalah rumah ingatan, tempat leluhur menitipkan cara melihat dunia, menghormati sesama, membaca alam, dan memahami diri. Ketika bahasa daerah berhenti digunakan, yang hilang bukan hanya kosakata, melainkan sebagian identitas masyarakat. Karena itu, kegelisahan terhadap Bahasa Tobelo-Galela patut ditempatkan sebagai persoalan kebudayaan sekaligus pendidikan. Kita sedang menyaksikan warisan leluhur berjalan menuju senyap. Ironisnya, kita sering menyadari ancaman itu setelah penuturnya berkurang, anak-anaknya beralih bahasa, dan sekolah terlambat mengambil peran bagi kehidupan Morotai kini dan masa depan.
Bung Karno pernah mengingatkan, “Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” Pesan itu menemukan relevansinya melalui Trisakti, terutama gagasan berkepribadian dalam kebudayaan. Kemerdekaan tidak cukup diwujudkan melalui politik dan ekonomi; ia juga membutuhkan keberanian merawat identitas. Dalam konteks Morotai, bahasa Tobelo-Galela adalah bagian dari kepribadian tersebut. Jika generasi muda tidak lagi mengenalnya, kita bukan sedang menjadi modern, tetapi sedang kehilangan pijakan untuk menentukan arah kebudayaan sendiri lintas generasi dalam kehidupan.
Karena itu, pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, Kanda Rusdi Yaman, sebagaimana diberitakan tandaseru.com pada Senin, 05 Oktober 2026, layak diapresiasi. Gagasan menggandeng tokoh adat, berkoordinasi dengan Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, dan mengembangkan kurikulum lokal menunjukkan adanya kesadaran bahwa bahasa daerah membutuhkan intervensi kebijakan. Namun, niat baik tidak boleh berhenti pada koordinasi. Bahasa yang terancam tidak diselamatkan oleh rapat, tetapi oleh keputusan, anggaran, bahan ajar, guru, dan praktik penggunaan yang konsisten di tengah perubahan sosial dan pendidikan yang cepat.
Kita patut jujur, bahwa persoalan bahasa lokal di sekolah bukan semata ketiadaan kurikulum. Tantangan yang lebih mendasar adalah ketiadaan ekosistem. Sebagian guru berasal dari luar daerah dan belum menguasai bahasa Galela atau Tobelo. Anak-anak hidup dalam arus media digital yang nyaris tanpa batas. Orang tua pun kadang menganggap bahasa daerah kurang penting dibanding bahasa Indonesia atau bahasa asing. Dalam situasi demikian, sekolah harus hadir bukan untuk memusuhi modernitas, melainkan memastikan modernitas tidak mencabut akar budaya dari ruang tumbuh generasi muda secara nyata.
Ki Hadjar Dewantara memberikan landasan penting melalui pemikiran bahwa pendidikan harus bertumpu pada kebudayaan dan kebangsaan masyarakat. Dalam sistem Among, gagasan “Trikon” mengingatkan pentingnya Kontinuitas, Konvergensi, dan Konsentris. Kontinuitas berarti kemajuan tidak boleh memutus hubungan dengan sejarah. Prinsip ini sederhana, tetapi sering dilupakan. Pendidikan modern seharusnya tidak membuat anak Morotai malu menggunakan bahasa leluhurnya. Sebaliknya, sekolah perlu menjadikan bahasa lokal sebagai sumber kebanggaan, pengetahuan, dan pembentukan karakter, sehingga anak mampu bergerak maju tanpa kehilangan arah dan akar budayanya tanpa tercerabut selamanya.
Atas dasar itu, saya memandang pengembangan kurikulum muatan lokal perlu bergerak dari wacana menuju kebijakan konkret. Salah satu langkah yang realistis ialah menyusun Bunga Rampai Bahasa Daerah Tobelo-Galela untuk Sekolah Dasar. Buku tersebut bukan sekadar kumpulan teks, melainkan dokumen hidup kebudayaan. Penyusunannya dapat melibatkan Dinas Pendidikan, tokoh adat, guru, akademisi, penulis lokal, dan masyarakat penutur. Kolaborasi semacam ini penting karena bahasa tidak dimiliki satu lembaga. Bahasa adalah milik bersama, sehingga penyelamatannya pun harus dikerjakan secara bersama-sama dengan kesungguhan dan semakin bermakna.
Bunga Rampai dapat disusun bertahap sesuai perkembangan peserta didik. Untuk kelas rendah (Kelas 1-3), materi dapat berupa kosakata sederhana, sapaan, anggota keluarga, benda sekitar, lagu, permainan, dan cerita pendek. Untuk kelas tinggi (Kelas 4-6), materi dapat diperluas menjadi cerita rakyat, ungkapan adat, dialog, puisi, sejarah lisan, pengetahuan alam, serta tradisi kemaritiman. Dengan desain bertingkat, bahasa lokal tidak hadir sebagai pelajaran yang berat. Ia masuk melalui dunia anak, melalui cerita yang mereka kenal, lingkungan yang mereka lihat, dan pengalaman yang mereka rasakan setiap hari sejak dini.
Di sinilah pendidikan berbasis kearifan lokal memperoleh kekuatannya. Anak lebih mudah memahami pelajaran ketika contoh berasal dari lingkungan sosialnya sendiri. Istilah lokal, cerita leluhur, tradisi kampung, laut, kebun, dan kehidupan keluarga dapat menjadi jembatan menuju literasi. Nilai Podiki de Porigaho, sebagaimana tercermin dalam identitas Morotai, juga dapat dihadirkan sebagai konteks pendidikan karakter. Saling menopang, kepedulian, tanggung jawab, kebersamaan, dan penghormatan tidak cukup dijelaskan sebagai teori. Nilai itu harus diceritakan, dipraktikkan, dan diwariskan melalui bahasa yang hidup setiap hari bersama masyarakat setempat.
Buku Bunga Rampai juga dapat menjadi ruang dokumentasi sebelum ingatan kolektif semakin kabur. Dongeng, ungkapan adat, pantun, puisi daerah, lagu tradisional, nama tempat, istilah laut, serta pengetahuan tentang alam perlu dicatat secara sistematis. Banyak pengetahuan lokal hidup dalam ingatan orang tua dan tokoh adat, tetapi belum tentu tersimpan dalam dokumen pendidikan. Jika generasi penutur tua pergi tanpa sempat mewariskan pengetahuan itu, sekolah akan kehilangan sumber belajar yang tidak mudah digantikan oleh buku dari luar daerah atau materi digital yang seragam.
Namun, penulisan buku tidak boleh dilakukan secara serampangan. Diperlukan standar bahasa, validasi penutur, ejaan yang disepakati, padanan bahasa Indonesia, ilustrasi ramah anak, serta panduan penggunaan bagi guru. Perbedaan dialek Tobelo dan Galela harus dijelaskan secara akademik, bukan dipertentangkan secara emosional. Pertanyaan tentang bahasa mana yang lebih dominan di Morotai justru perlu dijawab melalui pemetaan bahasa yang objektif. Kebijakan bahasa yang baik lahir dari data, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap keragaman, bukan dari asumsi birokratis yang terburu-buru dan sepihak secara bertanggung jawab.
Saya mengusulkan pembentukan tim bersama yang bekerja dengan target jelas. Dinas Pendidikan menjadi pengarah kebijakan; tokoh adat memastikan keotentikan budaya; akademisi membantu metodologi dan standardisasi; guru menguji keterbacaan; penulis lokal menghidupkan narasi; sedangkan masyarakat menjadi sumber pengetahuan. Setelah buku selesai, pekerjaan belum berakhir. Pemerintah perlu memastikan distribusi, pelatihan guru, penggunaan dalam pembelajaran, evaluasi, dan pembaruan berkala. Tanpa rantai kebijakan tersebut, Bunga Rampai berisiko menjadi proyek seremonial: diluncurkan dengan meriah, difoto, lalu dilupakan di rak perpustakaan sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kita juga perlu mengubah cara pandang terhadap bahasa daerah. Bahasa lokal bukan penghambat kemampuan berbahasa Indonesia, apalagi penghalang penguasaan bahasa asing. Justru kemampuan bergerak di antara beberapa bahasa dapat memperkaya kesadaran linguistik dan identitas anak. Sekolah dapat mengajarkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, bahasa daerah sebagai bahasa identitas dan kebudayaan, serta bahasa asing sebagai jendela global. Ketiganya tidak perlu dipertentangkan. Pendidikan yang matang mengajarkan anak membuka jendela dunia tanpa merobohkan rumah kebudayaannya sendiri, tempat pertama mereka belajar mengenal makna kehidupan konsisten.
Yang paling penting, kebijakan ini harus memiliki keberanian politik dan keberlanjutan anggaran. Kita terlalu sering membicarakan pelestarian budaya ketika momentum peringatan tertentu, kemudian kembali kepada rutinitas. Bahasa tidak hidup melalui seremoni. Ia hidup karena digunakan. Pemerintah daerah perlu menetapkan peta jalan, indikator, anggaran, target sekolah, pelatihan guru, produksi bahan ajar, dan evaluasi tahunan. Perguruan tinggi, termasuk FKIP UNIPAS Morotai, siap menjadi mitra akademik dalam penelitian, penulisan, pengembangan perangkat pembelajaran, dan pendampingan sekolah secara terukur, terbuka, dan berkelanjutan bagi generasi muda mendatang.
Pada akhirnya, pertanyaan kita bukan apakah Bahasa Tobelo-Galela penting. Pertanyaannya adalah apakah kita bersedia melakukan sesuatu sebelum terlambat. Jika bahasa hanya tersisa dalam rekaman, arsip, dan buku museum, maka kita gagal menjadikannya warisan yang hidup. Anak-anak Morotai berhak mengenal bahasa leluhurnya, bukan sekadar mengetahui bahwa bahasa itu pernah ada. Karena itu, gagasan Dikbud Morotai perlu didorong menjadi gerakan bersama: menulis, mengajar, menggunakan, mendokumentasikan, dan membanggakan bahasa Tobelo-Galela. Jangan biarkan warisan leluhur mati perlahan di hadapan kita agar tidak berhenti sebagai wacana. (*)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.