Oleh: Alfajri A. Rahman
Mahasiswa Pascasarjana UMMU
_______
POLEMIK rencana pinjaman daerah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp1 triliun hingga saat ini belum menemukan titik terang. Harapannya, pinjaman dalam jumlah fantastis tersebut tidak terealisasi. Jika terjadi, beban utang secara sadar akan dibebankan kepada APBD selama kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur mendatang—bahkan bisa berlangsung 10 hingga 20 tahun ke depan akibat beban utang bawaan (carry-over).
Oleh karena itu, DPRD yang menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran harus memberikan pertimbangan yang matang. Informasi terkait pinjaman Rp1 triliun ini mulai mengemuka setelah disampaikan oleh beberapa anggota DPRD, salah satunya Muksin Amrin dari Fraksi PKB.
Jika kepentingannya adalah pembangunan jalan dan infrastruktur, Pemprov sebenarnya bisa mengoptimalkan APBD untuk membiayai janji politik gubernur dan wakil gubernur. Hal yang paling krusial adalah substansi dan komitmen kepala daerah. Narasi mengenai banyaknya relasi di kementerian sejatinya perlu dibuktikan dengan mendatangkan anggaran pusat, bukan malah berujung pada rencana pinjaman daerah. Dalam situasi ini, DPRD dituntut menjalankan fungsi kontrol secara maksimal karena harapan masyarakat bertumpu pada wakil rakyat. Jangan sampai masyarakat hanya terus dihadapkan pada tugas membayar utang daerah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.
Model Pengambilan Keputusan
Secara teori rasional-komprehensif, pembiayaan pembangunan skala besar melalui utang sah dilakukan apabila didasarkan pada analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis) yang matang. Namun dalam konteks kebijakan publik, melompat pada angka pinjaman Rp1 triliun tanpa kajian mendalam serta tanpa penyelesaian beban utang bawaan tentu sangat berisiko.
Keputusan yang diambil berdasarkan sudut pandang pengambil kebijakan senantiasa melahirkan “cita rasa dan nuansa” yang berbeda (Dermawan, 2016). Pengambilan keputusan tidak terlepas dari dinamika kehidupan manusia sebagai penentu pilihan di antara berbagai alternatif. Pengambilan keputusan kerap dianggap sebagai seni karena di dalamnya ditemukan berbagai persoalan yang kompleks serta terikat pada tujuan yang ingin dicapai, masalah yang dihadapi, dan komponen pendukungnya.
Meskipun demikian, pengambilan keputusan memiliki pendekatan dan metode tertentu yang bersifat teratur, sistematis, dan terarah. Adanya aturan serta prosedur yang jelas membantu menghasilkan keputusan terbaik untuk mencapai tujuan.
Untuk mempermudah proses dan memperoleh hasil terbaik, tahapan pengambilan keputusan meliputi:
- Penjabaran masalah: Menjelaskan permasalahan yang terjadi secara transparan agar mudah dipahami oleh seluruh pihak.
- Pengurutan skala prioritas: Menyusun daftar masalah agar penentuan prioritas penyelesaian dapat diarahkan secara sistematis dan terkendali.
- Identifikasi masalah: Mengidentifikasi setiap permasalahan secara tajam dan terukur.
- Pemetaan masalah: Mengelompokkan masalah-masalah sejenis untuk mempermudah penentuan model pemecahan masalah.
- Pemilihan alat uji: Memastikan alat uji dan model pemecahan masalah yang digunakan tepat agar menghasilkan keputusan terbaik.
Atas dasar itu, pengambilan kebijakan hendaknya tidak terkesan tergesa-gesa. Kebijakan publik yang ideal menekankan prinsip bertahap (incrementalism) atau penataan ulang efisiensi APBD terlebih dahulu sebelum mengambil opsi pembiayaan ekstrem berupa utang jangka panjang. Kemampuan fiskal daerah harus diukur secara cermat agar kebijakan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Di sisi lain, kebijakan gubernur yang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga harus disikapi secara serius. Mengalokasikan daya dukung fiskal untuk pembangunan jalan dan jembatan sambil mengesampingkan beban belanja mengikat—seperti gaji/tunjangan PPPK serta utang kepada vendor pihak ketiga—menunjukkan adanya ketidakselarasan skala prioritas.
Legitimasi dan Kepercayaan Publik (Public Trust)
Ketika pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe memilih berutang triliunan rupiah di tengah laporan defisit dan kewajiban yang tertunda, risiko krisis kepercayaan publik akan meningkat. Muncul persepsi di masyarakat bahwa kebijakan ini didorong oleh agenda politik jangka pendek (pencitraan) ketimbang efisiensi publik.
Oleh karena itu, penilaian ulang (policy assessment) terhadap efektivitas belanja modal daerah mutlak dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak memperlebar defisit legitimasi Pemprov di mata masyarakat.
Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menekankan pada dua aspek utama, yaitu transparansi dan akuntabilitas, yang mampu membangun kepercayaan (Ginting, 2004). Transparansi membutuhkan kejujuran seorang pimpinan, sedangkan akuntabilitas diwujudkan melalui pengawasan yang efektif. Good governance menciptakan pemerintahan yang selaras dengan semangat reformasi untuk mewujudkan kepemimpinan yang bersih.
Dalam praktiknya, motivasi aparatur/bawahan memegang peranan besar. Sebagaimana dikemukakan Danandjaja (1991), motivasi bukanlah serangkaian teknik mengotak-atik bawahan oleh pimpinan, melainkan seni memimpin yang mementingkan dan memelihara hubungan harmonis. Hubungan atasan-bawahan yang harmonis menjadi indikator terbentuknya transparansi dan dialog yang sehat dalam organisasi.
Teori Pengambilan Keputusan Rasional
Dalam analisis kebijakan, model teori rasional-komprehensif merupakan salah satu acuan yang paling sering digunakan. Teori ini menuntut aktor pengambil keputusan bertindak rasional dengan asumsi memiliki informasi yang cukup mengenai berbagai alternatif, mampu mengkalkulasi kalkulasi biaya-manfaat, serta mempertimbangkan keterkaitan antarwilayah masalah.
Meski demikian, pengambil keputusan sering dihadapkan pada konflik kepentingan antara fakta di lapangan dan nilai-nilai yang diyakini masyarakat. Teori ini mengasumsikan fakta dan nilai dapat dipisahkan dengan mudah, padahal dalam praktiknya cukup sulit dilakukan.
Adapun unsur dan tahapan dalam teori pengambilan keputusan rasional meliputi:
- Identifikasi masalah: Pembuat keputusan dihadapkan pada suatu masalah yang terdefinisi sejak awal.
- Kejelasan masalah: Masalah yang ditetapkan tidak menimbulkan makna ganda atau multitafsir.
- Analisis alternatif: Terdapat sejumlah alternatif solusi yang dinilai secara rasional.
- Pemilihan solusi terbaik: Memilih alternatif solusi yang memberikan nilai manfaat dan kepuasan tertinggi bagi publik. (*)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.