Tandaseru — Kepala SD di Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial RB, akhirnya memenuhi panggilan ketiga penyidik Polsek Kayoa terkait kasus dugaan penganiayaan, Senin (3/8/2026).
Langkah ini diambil setelah terlapor sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
RB dilaporkan bertolak dari Desa Orimakurunga menuju Mapolsek Kayoa sekitar pukul 05.00 WIT menggunakan perahu milik desa.
Ia tidak hadir sendirian. Kedatangannya didampingi Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Hi Sidik, serta sejumlah saksi yang diboyong untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, membenarkan kehadiran terlapor dalam proses klarifikasi tersebut.
“Benar, RB hari ini hadir memenuhi undangan ketiga. Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap terlapor dan saksi-saksi. Proses hukum tetap berjalan secara objektif sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sukardi.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan ini pihak penyidik akan mempelajari seluruh keterangan dan bukti. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kronologi Kejadian dan Ancaman
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah AB di Desa Orimakurunga. Korban yang diketahui bernama Rohani Paes (66 tahun) diduga dipukul menggunakan bilah bambu dan kayu.
Kasus ini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin (27/7/2026) dengan nomor laporan STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Selain melakukan tindakan kekerasan fisik, terlapor juga diduga sempat melontarkan ancaman serta sesumbar kepada korban.
“Setelah pukul saya pake bambu dan kayu, dia bilang: ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil’,” ungkap Rohani menirukan ancaman terlapor.
Atas dugaan perbuatannya, RB disangkakan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Halmahera Selatan menegaskan akan mengawal kasus ini dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian tanpa kompromi.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.