Tandaseru – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA, warga Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi melaporkan kasus dugaan pencabulan dan percobaan pemerkosaan ke Polres Kepulauan Sula.
Laporan polisi tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Kamis (30/7/2026), dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan LP/B/146/VII/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara.
Dalam laporkan tersebut, korban melaporkan seorang pria warga setempat berinisial R sebagai terduga pelaku.
RA menuturkan, peristiwa tersebut terjadi di depan rumahnya pada Kamis (23/7/2026) malam menjelang Jumat (24/7/2026) dini hari. Kejadian bermula saat korban baru saja kembali setelah membeli voucher pulsa.
“Saat itu saya baru saja pulang membeli voucher. Setelah berjalan sampai di depan rumah, terduga pelaku tiba-tiba meremas leher saya, menindih tubuh, lalu membuka baju dan celana saya,” ujar RA saat menceritakan kronologi kejadian.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga melakukan tindakan asusila secara paksa terhadap korban.
Mendapat perlakuan tersebut, RA melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban mendatangkan warga sekitar yang langsung menuju ke lokasi kejadian. Melihat kedatangan warga, terduga pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Korban menduga pelaku menjalankan aksinya di bawah pengaruh minuman keras.
“Iya, pada malam itu dia mabuk, bau minuman keras,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.