Tandaseru — Polda Maluku Utara menegaskan waktu pengajuan banding terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka RAP alias Raeychan telah habis. Oknum anggota Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Malut tersebut dipecat imbas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, PW.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, menyatakan putusan PTDH bagi Bripka RAP kini terus berlanjut karena yang bersangkutan sama sekali tidak mengambil opsi banding hingga batas waktu yang ditentukan.

“Yang bersangkutan sudah diproses PTDH dan tidak mengajukan banding. Bandingnya tidak diambil, sehingga proses tetap berlanjut ke arah PTDH. Untuk banding sudah habis dan tidak mungkin lagi,” tegas Bram, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, surat keputusan pemecatan Bripka RAP nantinya akan diterbitkan secara kolektif oleh Dewan Pertimbangan Karier, digabungkan dengan oknum anggota bermasalah lainnya.

Sementara itu, untuk penanganan kasus tindak pidana umumnya, penyidik Polres Ternate telah resmi melakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate. Kasus pidana KDRT tersebut dinyatakan sudah P-21 karena penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Kasus dugaan KDRT ini sebelumnya terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Minggu (22/3/2026) malam. Dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan korban PW mengalami pendarahan hebat di bagian telinga hingga kepala, sehingga harus menjalani tindakan operasi di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Namun secara mengejutkan, PW menggelar konferensi pers pada Senin (22/6/2026), di mana ia membantah telah menjadi korban KDRT suaminya. PW mengakui insiden tersebut hanyalah pertengkaran rumah tangga biasa. Ia juga meminta Polda membatalkan pemecatan RAP dan Kejari menghentikan kasus suaminya melalui Restorative Justice.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter