Tandaseru – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan dua orang pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua BUMDes berinisial NB, dan Bendahara BUMDes berinisial FB. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan anggaran BUMDes tahun 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Kepala Seksi Pidsus (Kasi Pidsus) Kejari Morotai, Sahala Fuad, mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap kedua pengurus BUMDes ini sebenarnya telah dilakukan sejak akhir bulan lalu.
“Kedua orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka pada akhir bulan Mei kemarin,” ujar Sahala, Jumat (5/6/2026).
Meskipun statusnya sudah tersangka dan telah dimintai keterangan terkait penyalahgunaan anggaran negara tersebut, Kejari belum melakukan penahanan. Sahala menjelaskan, penahanan baru akan dilakukan menjelang proses persidangan dimulai.
Kejaksaan menargetkan berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan pada bulan depan agar proses hukum bisa memasuki tahapan persidangan.
“Mungkin bulan depan kita sudah eksekusi ke lapas, karena proses persidangannya mulai berjalan,” pungkas Sahala.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.