Tandaseru – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, menggelar rekonstruksi kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pecatan anggota Polri berinisial RAP alias RD terhadap istrinya, PW. Rekonstruksi berlangsung di kediaman korban, Kelurahan Toboleu, Ternate Utara, Rabu (15/4/2026).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo, menyatakan reka ulang ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kronologi Kekerasan
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 16 adegan yang menggambarkan detik-detik kekerasan pada Minggu malam, 22 Maret 2026. Peristiwa yang bermula dari cekcok mulut ini berujung pada tindakan fisik yang brutal.
Berdasarkan peragaan tersangka, RAP sempat melempar berbagai benda mulai dari sandal, helm, hingga kursi ke arah korban. Tak hanya mengenai PW, tindakan kekerasan tersebut dilaporkan juga sempat mengenai anak korban.
“Puncaknya, tersangka mengejar korban keluar rumah, menarik, dan membantingnya hingga kepala korban terbentur tembok,” ujar Sudirjo, Kamis (16/4/2026).
Proses hukum ini dipastikan berjalan transparan dengan kehadiran sejumlah pihak terkait, di antaranya:
- Unit PPA dan Tim Identifikasi Polres Ternate.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasi Pidum Kejari Ternate.
- UPTD PPA Kota Ternate.
- Penasihat hukum dari pihak korban maupun tersangka.
Sudirjo menegaskan, pelaksanaan rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Langkah ini merupakan bentuk profesionalisme Polres Ternate menangani kasus kekerasan, tanpa memandang latar belakang tersangka.
“Rekonstruksi ini dilakukan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan. Kami berkomitmen menangani kasus KDRT secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.