Tandaseru — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai menegaskan bahwa status kepemilikan tambatan perahu yang berlokasi di dekat Hotel Molokai, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, adalah milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Penegasan ini sekaligus menjawab keluhan para nelayan setempat yang mengaku kerap dilarang beraktivitas di dermaga tersebut.

​Kepala Dinas Perhubungan Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, menyatakan  fasilitas tersebut dibangun oleh Pemda pada tahun 2011. Oleh karena itu, tambatan perahu tersebut harus diperuntukkan bagi kepentingan umum, termasuk aktivitas nelayan.

​”Statusnya milik Pemda Morotai. Jadi, tambatan perahu ini tidak boleh dibatasi untuk kepentingan umum dan nelayan,” tegas Ahdad saat memberikan keterangan, Minggu (28/12/2025).

​Sebelumnya, sejumlah nelayan mengeluhkan adanya pembatasan aktivitas di lokasi tersebut. Menurut warga, larangan ini sudah dirasakan sejak masa kepemimpinan Benny Laos dan Asrun Padoma. Alasan yang sering diterima nelayan adalah area tersebut dikhususkan untuk tamu hotel.

​”Kadang kalau kami bersandar di sini, dilarang. Katanya ini untuk kepentingan tamu di hotel,” ungkap Isman, salah satu nelayan yang ditemui di lokasi.

​Menanggapi hal itu, Ahdad menjelaskan bahwa meski posisinya berdekatan dengan Hotel Molokai dan sering digunakan untuk memfasilitasi tamu yang ingin melakukan aktivitas diving ke Pulau Dodola atau Metita, hal tersebut tidak mengubah status kepemilikan jembatan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi fisik tambatan perahu yang memiliki desain dua lantai tersebut saat ini cukup memprihatinkan. Sebagian material kayu terlihat sudah mulai rusak dan rapuh.

​Pihak Dishub berjanji akan mengupayakan perbaikan fasilitas tersebut jika alokasi anggaran tersedia pada tahun mendatang.

​”Ke depan, jika ada biaya, kami akan usulkan untuk perbaikan pada tahun 2026. Sekali lagi kami tegaskan, jembatan perahu ini adalah untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Ahdad.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter