Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaku siap memproses dugaan penyalahgunaan Dana Desa 23 desa jika persoalan itu diserahkan ke Kejari.

Kepala Kejari Indra Nuatan menjelaskan, saat ini masalah tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Yang berwewenang melakukan inspeksi untuk penggunaan anggaran itu Inspektorat ataun Pemda Morotai,” jelas Indra saat ditemui tandaseru.com, Selasa (24/6/2025).

Indra bilang, jika Inspektorat menyerahkan berkas itu, Kejari siap menerima.

“Tapi sampai sekarang Kejari belum terima atau tidak terima selembar surat apapun dari Inspektorat atau dari pemerintah daerah. Kita siap, kalau diserahkan kita siap terima, karena mengangkat dan memberhentikan kepala desa adalah kewenangan pemerintah daerah,” sambungnya.

Ditanya terkait pemberhentian sementara 23 kepala desa apakah termasuk penyalahgunaan kewenangan, Indra mengatakan, yang pasti pemda sudah melakukan kajian sebelum bertindak.

“Dia (pemerintah daerah, red) sudah punya administrasi sendiri merujuk ke Peraturan Daerah (Perda) dan bisa merujuk ke Permendagri. Itu saja. Otomatis Pemda sudah kaji semua dam tidak segampang membalik telapak tangan,” cetusnya.

Persoalan ini, lanjut dia, tergantung Pemda Morotai mau diselesaikan sendiri atau diserahkan ke Kejari.

“Prosesnya mau dibina, ataukah diproses, atau dilakukan penagihan, tapi tergantung isi suratnya apa,” pungkas Indra.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter