Tandaseru — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi segera menangkap terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa tersebut merupakan seorang pengacara bernama M Qumar Myrdal.

“Kita akan buru DPO tersebut. Kita tidak akan lelah memburu pelaku. Temukan, tangkap, dan selesaikan,” tegas Baharuddin saat kunjungan kerja di Ternate, Rabu (18/6/2025).

Qumar hingga kini masih menjadi buronan Kejati Maluku Utara. Ia dinyatakan sebagai DPO setelah mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi pidana.

Qumar sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dengan barang bukti dua ampel ganja kering seberat 0,35 gram dan 12 pohon ganja dalam bentuk tanaman.

Pada 31 Januari 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Qumar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, majelis hakim memvonis Qumar dengan hukuman 9 bulan penjara dan rehabilitasi medis selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka.

Tak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, majelis hakim membatalkan putusan PN Ternate dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Qumar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa kembali melakukan perlawanan hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak. Dalam putusan kasasi bernomor 2376 K/PID.SUS/2018, Mahkamah Agung memperkuat putusan banding dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada terdakwa.

Hingga kini, Kejati Maluku Utara masih terus melakukan upaya penangkapan terhadap Qumar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak akan berhenti hingga buronan tersebut berhasil dieksekusi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter