Tandaseru — Seorang anggota Polres Halmahera Selatan berinisial Bripka I resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan pemecatan diambil setelah Bripka I terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat, baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Pemecatan Bripka I dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono.
“Selama berdinas, Bripka I tercatat melakukan dua kali pelanggaran disiplin dan lima kali pelanggaran kode etik,” ujar Bambang, Rabu (11/6/2025).
Adapun pelanggaran disiplin yang dilakukan antara lain meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan pada 2020, serta terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal pada 2021. Selain itu, Bripka I juga melakukan berbagai pelanggaran kode etik yang cukup berat, yakni tindak pidana minerba, desersi, perselingkuhan, pengadaan instalasi listrik tanpa prosedur, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Atas seluruh pelanggaran tersebut, dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Selasa (10/6/2025), diputuskan sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka I,” tegas Bambang.
Bambang menegaskan, keputusan ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara menegakkan aturan serta menjaga integritas institusi Polri di mata masyarakat.
“Polda Maluku Utara mengimbau seluruh anggota untuk melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, Polri memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap personel dituntut menjaga kepercayaan publik melalui sikap profesionalisme dan dedikasi dalam bertugas.
“Melalui langkah-langkah penegakan disiplin ini, Polda Maluku Utara berkomitmen memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui patroli, pengamanan, dan berbagai kegiatan sosial, demi menciptakan rasa aman dan nyaman,” pungkas Bambang.
Dengan pemecatan ini, Polda Maluku Utara berharap mampu menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga marwah Polri sebagai aparat penegak hukum sekaligus mitra masyarakat.
Tinggalkan Balasan