Tandaseru — DPRD kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna  Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Rabu (11/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Ade Kama, dan dihadiri Wali Kota Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, dan Forkopimda.

Ketua DPRD Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan RPJMD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh
kepala daerah terpilih untuk menjabarkan visi, misi, dan program kerja selama masa jabatan 5 tahun.

“Rancangan Awal RPJMD ini adalah fase krusial yang memuat arah kebijakan, tujuan, sasaran, strategi, serta kerangka pendanaan pembangunan daerah, yang disusun dengan prinsip transparansi, partisipatif, efektif, efisien, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Penyampaian Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.”

“Kewajiban ini merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang bersifat transparan dan akuntabel. Dengan demikian, proses pembahasan RPJMD bersama DPRD adalah tahap penting dalam menjamin kualitas perencanaan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sinkron dengan arah kebijakan provinsi maupun nasional,” papar Ade.

DPRD sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah memiliki fungsi strategis, yakni fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 Tata Tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan.

“Dengan demikian, rapat paripurna ini menjadi forum resmi dan konstitusional dalam rangka memastikan sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk melahirkan dokumen perencanaan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Kami berharap dokumen Rancangan Awal RPJMD yang akan disampaikan hari ini telah mengintegrasikan hasil evaluasi RPJMD sebelumnya, memperhatikan isu-isu strategis daerah, serta mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkembang saat ini dan ke depan,” jabar politikus PDI Perjuangan itu.

Ade menegaskan, DPRD Tidore Kepulauan akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai dengan mekanisme pembahasan yang diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 36 Permendagri 86 Tahun 2017, dimulai dari proses konsultasi publik, pelaksanaan
Musrenbang, sampai ke pembahasan bersama eksekutif untuk penyusunan rancangan akhir RPJMD yang nantinya akan dibahas dalam tahapan pembicaraan tingkat I dan II sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan termasuk kelompok masyarakat, akademisi, serta pihak-pihak lain untuk terus mengawal proses ini agar RPJMD Tahun 2025–2029 tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi peta jalan pembangunan daerah yang inklusif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Tidore Kepulauan,” tandasnya.

Sementara Wali Kota Muhammad Sinen dalam pidatonya memaparkan, Rancangan Awal RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 telah memformulasi rancangan visi, misi, tujuan, sasaran, serta program pemerintah daerah dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, sehingga visi ini dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek pembangunan, isu strategis daerah, pengembangan potensi, analisis permasalahan, serta perumusan kebijakan strategis yang terukur, untuk mendorong kemajuan daerah.

Penyusunan RPJMD 2025-2029 merupakan suatu tahapan penting dalam rangkaian sistem perencanaan pembangunan daerah yang bersifat menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Dokumen RPJMD berfungsi sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan 5 tahunan yang sesuai dengan visi dan misi kepala daerah, serta tetap memperhatikan kesinambungan arah pembangunan jangka panjang daerah dan nasional.

“Karena Penyusunan RPJMD merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 263, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri dari RPJPD, RPJMD, dan RKPD,” papar Muhammad Sinen.

“Pada Pasal 264 ditegaskan pula bahwa RPJMD wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik. Hal ini menunjukkan urgensi dan batas waktu dalam penyusunannya, sehingga penyusunan RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah, terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja, penyelenggaraan pemerintah daerah, berkaitan dengan kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat,” sambungnya.

Ia menambahkan, penyusunan  RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam membentuk masa depan daerah yang tangguh, berdaya saing, dan inklusif, sehingga penyusunan dokumen ini menuntut kerja kolaboratif dan kepemimpinan yang visioner, agar mampu menerjemahkan tantangan menjadi peluang dan mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.

“RPJMD periode ini mengusung visi Terwujudnya Tidore Kepulauan yang Aman, Nyaman, Ramah, Maju dan Berkelanjutan untuk Semua, dengan visi ini didukung oleh empat misi, empat tujuan, 11 sasaran, 17 indikator kinerja utama, serta 24 program prioritas. Selain itu, fokus pembangunan tetap diarahkan untuk pemenuhan pelayanan dasar, serta alokasi sumber daya untuk memperkuat prioritas pembangunan pada sektor unggulan pariwisata, pertanian dan perikanan,” terang Muhammad Sinen.

“Saya, bersama Wakil Wali Kota, bapak Ahmad Laiman, ingin membangun kesadaran kolektif kita bersama, bahwa kota ini memiliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan. Bahwa kita telah memiliki sesuatu yang tidak dimiliki kota lainnya, yaitu kota yang aman, nyaman dihuni, serta ramah terhadap semua golongan, dan saya bersama Wakil Wali Kota akan hadir sebagai ayah dan abang untuk masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” imbuhnya.

Tak lupa, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga meminta dukungan kerja sama pimpinan dan anggota DPRD, serta stakeholder lainnya untuk dapat mengerahkan upaya terbaik, dalam sinergi bersama menopang terwujudnya visi dan misi pembangunan daerah ini kedepan dengan sangat maju dalam mewujudkan Tidore yang aman, nyaman dan ramah untuk semua orang.

Paripurna diakhiri dengan penyerahan rancangan awal RPJMD Kota Tidore Kepulauan oleh Wali Kota kepada Ketua DPRD.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter