Tandaseru — Praktik judi sabung ayam dilaporkan marak terjadi di desa Kampung Buton, kecamatan Obi, kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjelang dan saat perayaan hari raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas ilegal tersebut berlangsung sejak beberapa hari sebelum lebaran dan puncaknya terjadi pada hari H Idul Adha. Lokasi sabung ayam diketahui berada sekitar 1 kilometer dari RSUD Obi.

Menanggapi laporan masyarakat, Kapolsek Obi, IPDA Daffa Raissa Putra, langsung mengambil langkah tegas dengan turun langsung ke lokasi.

“Ada masyarakat yang bilang ke anggota kalau nanti pas Idul Adha mau ada sabung ayam di daerah situ. Makanya saya kemarin selesai kegiatan di Ternate langsung pulang ke Obi untuk lakukan penertiban,” ujar Daffa saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025) malam.

Namun, saat polisi tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri. Diduga mereka mengetahui kedatangan petugas lebih dulu.

“Memang saat sebelum saya sampai di TKP, masyarakat sudah berlarian kabur, mungkin karena melihat mobil patroli atau dapat info dari temannya yang berjaga. Jadi saat kami tiba, sudah tidak ada lagi aktivitas di arena,” ungkapnya.

Daffa menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan mengawasi wilayah-wilayah yang rawan terjadi praktik judi sabung ayam, terutama saat hari-hari besar keagamaan dan libur panjang.

“Kami tidak akan beri ruang untuk praktik judi dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Obi,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter